Pasal 1266: Begini Pandangan Ahli Hukum

Pasal 1266: Begini Pandangan Ahli Hukum

Beberapa Ahli Hukum Perdata di Indonesia memiliki pandangan pemikiran yang beragam sehubungan dengan penerapan pasal 1266 KUHPerdata dalam sebuah klausul perjanjian. Sebagian Ahli Hukum memiliki pendapat bahwa pasal 1266 merupakan tenis norma yang bersifat...
tentang perjanjian tidak tertulis

tentang perjanjian tidak tertulis

Dalam hukum perdata, bentuk perjanjian terdiri dari 2 macam yaitu perjanjian tertulis dan perjanjian tidak tertulis. Dalam penerapannya di masyarakat, perjanjian tidak tertulis lebih banyak terjadi, hal ini tentu tidak terlepas karena adanya hubungan kekeluargaan atau...
Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Sepihak

Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Sepihak

Dalam sebuah bisnis, perjanjian merupakan sebuah kesepakatan formal antara dua atau lebih pihak yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan suatu transaksi atau hubungan bisnis. Perjanjian bisnis dapat melibatkan berbagai bentuk, seperti...
MENGENAL UNSUR PERJANJIAN

MENGENAL UNSUR PERJANJIAN

Unsur perjanjian merupakan bagian penting dalam hukum kontrak karena menjadi landasan dalam pembentukan dan pelaksanaan perjanjian. Berdasarkan pengertiannya, Perjanjian itu adalah suatu kesepakatan antara para pihak dengan mengikatkan diri mereka pada sebuah hak dan...
Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian

Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian

Pasal 1320 ayat  KUHPerdata menyebutkan bahwa 1) perjanjian didasarkan pada kesepakatan (consensus); 2) perjanjian harus dibuat oleh orang yang cakap untuk membuat perjanjian; 3) obyek perjanjian harus jelas atau tertentu; dan 4) perjanjian itu memiliki sebab (causa)...
WordPress Lightbox