Kekuatan pembuktian Akta Otenik

Kekuatan pembuktian Akta Otenik

Hal prinsip yang dapat menentukan sebuah kebenaran adalah adanya alat bukti. Dalam hukum perdata kita mengenal alat bukti berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR,  terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat buki tulisan...
Akta Dibawah Tangan

Akta Dibawah Tangan

Pada artikel sebelumnya (baca: Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I) telah dijelaskan mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta bawah tangan beserta kekuatan pembuktiannya, yang dimana keduanya memiliki kekuatan pembuktian yang setara tapi tidak...
Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat Bukti Persangkaan, Pemeriksaan Setempat

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance...
WordPress Lightbox