Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Hukum Pidana Sebagai Ultimum Remedium

Ultimum Remedium menurut Topo Susanto dalam bukunya Hukum Pidana: Suatu Pengantar dimaknai sebagai upaya yang hendaknya hanya digunakan jika memang benar-benar tidak ada jalan lain untuk menanggulangi permasalahan di Masyarakat. Ultimum Remedium dikenal sebagai salah...
Ganti Rugi dalam Perkara Pidana

Ganti Rugi dalam Perkara Pidana

Penerapan sanksi pidana juga dianggap sebagai ultimum remedium atau sanksi pamungkas sebagai upaya penegakan hukum. Hal ini dikarenakan hukum pidana sangat terkait erat dengan kemerdekaan seseorang, yang mana merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun, seringkali...
WordPress Lightbox