Itikad baik atau iktikad baik merupakan landasan dalam pelaksanaan sebuah kesepakatan sebagaimana disebutkan pada pasal 1338 KUHPerdata “(1) Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2) Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. (3) Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Itikad baik secara garis besar dimaknai sebagai kejujuran, niat baik, dan ketulusan hati. Sehingga itikad baik ini bisa dianggap sebagai sebuah prinsip juga bisa dianggap sebagai asas dalam pelaksanaan perjanjian. Karena tidak ada ketentuan yang spesifik mengenai itikad baik ini, maka untuk membuktikan keberadaannya sangatlah sulit.
Bagaimana menentukan adanya itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian?
Meski secara normative tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur mengenai menifestasi dari itikad baik ini, namun berdasarkan ketentuan pasal 1338 tersebut dapat mendeskripsikan bahwa itikad baik ini merupakan rambu agar kebebasan berkontrak tidak dilaksanakan dengan sembarangan. Jika dalam hukum pidana untuk menentukan tindak pidana salah satunya adalah adanya niat (dengan sengaja), maka dalam hukum perdata ,manifestasi dari niat tersebut terlihat dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan dengan jujur tanpa ada upaya untuk mengelabuhi atau mencurangi pihak lain, yang dimana hal ini sejalan dengan makna itikad baik (good faith) dalam black law dictionary yang menerjemahkan good faith sebagai “honestly, openly, and sincerely; without deceit or fraud, truly, actually; without simulation or pretense”. Sehingga untuk menentukan ada dan tidaknya itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian kita bisa melihat dari beberapa aspek diantaranya yaitu:
-
Kebenaran atas informasi yang disampaikan oleh para pihak mengenai identitas dan latar belakangnya sehingga menutup kemungkinan seseorang akan lari dari tanggung jawab. Jika individu, maka adanya nomor identitas dan alamat tempat tinggal menjadi sebuah syarat mutlak yang harus dicantumkan dalam perjanjian sehingga para pihak bisa dipercaya sebagai subyek hukum. sedangkan jika badan hukum, maka dokumen legalitas mulai dari pendirian hingga perubahan terakhir harus disebutkan agar bisa diketahui dengan jelas bahwa yang menandatangani perjanjian adalah orang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut atau tidak.
-
Status obyek perjanjian harus jelas, agar perjanjian memenuhi syarat obyektif. Selain itu, para pihak harus bisa memastikan status dari obyek perjanjian tersebut tidak sedang dalam masalah. Artinya para pihak harus memberikan informasi yang benar terkait obyek perjanjian tersebut melalui keberadaan dokumen-dokumen kepemilikan atau penguasaan yang legal.
-
Memberikan informasi yang aktual dan faktual tentang kondisi terkini dalam pelaksanaan perjanjian, sehingga para pihak dapat mendeteksi apabila akan terjadi kesulitan dalam pemenuhan prestasi atau bahkan jika terjadi keadaan memaksa (force majeure), sehingga para pihak bisa menentukan tindakan untuk melakukan perubahan (restrukturisasi) atau penjadwalan ulang (rescheduling) terhadap kesepakatan perjanjian.
-
Memastikan komunikasi tetap terjaga selama pelaksanaan perjanjian, dan apabila ada permasalahan dalam alat dan mekanisme komunikasi, para pihak harus segera memberitahukan permasalahan tersebut sesegera mungkin dan memberikan informasi mengenai perubahan cara komunikasi sebagaimana disepakati.
-
Meskipun itikad baik harus dilandasi saling percaya, namun yang penting untuk digarisbawahi adalah bahwa kepercayaan tidak boleh tanpa syarat, artinya kepercayaan tersebut harus dilandasi dengan adanya pembuktian, artinya para pihak harus menghindari tipu muslihat dengan memanfaatkan rasa saling percaya, sehingga dalam membuat perjanjian harus ada jaminan yang setara untuk memastikan bahwa tidak akan terjadi wanprestasi.
-
Jika terjadi perselisihan, maka para pihak secara kooperatif untuk bisa menyampaikan semua pembuktian dan menyelesaikan dengan baik dan terbuka. Itikad baik dalam penyelesaian bisa dilihat dari kemauan untuk menekan ego masing-masing untuk tidak merasa paling benar dan menyalahkan pihak lainnya.

Recent Comments