Hal yang menarik pada Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026 salah satunya adalah tentang Tindak Pidana Korporasi. Saat ini, Tindak Pidana Korporasi hanya diatur di beberapa ketentuan khusus yaitu tentang Lingkungan Hidup melalui Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Apa yang menarik dalam Tindak Pidana Korporasi ini adalah masuknya korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dipidana. Lalu siapa saja yang dimaksud sebagai korporasi itu? Korporasi jika mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 1 Perma 13/2016 “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”, yang artinya semua badan usaha baik berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum dianggap sebagai subyek hukum pidana dan dapat dikenai sanksi pidana. Jika saat ini pemberlakuan Tindak Pidana Korporasi masih pada kasus tertentu sebagaimana UU yang mengaturnya, namun dengan terbitnya KUHP baru ini korporasi merupakan subyek hukum pidana sebagaimana orang tidak hanya pada tindak pidana tertentu saja. Lantas bagaimana pengaturannya dalam KUHP baru? Berikut penafsiran kami
Tindak Pidana Korporasi dalam KUHP baru diatur pada bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Bagian kedua paragraph ketiga yang berjudul Perjaggungjawaban Korporasi. Pada pasal 45 ayat (2) dijelaskan secara detail tentang siapa saja korporasi yang dimaksud yaitu:
-
perseroan terbatas,
-
yayasan,
-
koperasi,
-
badan usaha milik negara,
-
badan usaha milik daerah,
-
perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,
-
badan usaha yang berbentuk lirma,
-
persekutuan komanditer,
-
atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas bagaimana bentuk pertanggungjawabannya jika korporasi terbukti melakukan tindak pidana? Pada pasal 46 menyebutkan “Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama”. Dan pasal 47 menyebutkan Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, “Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi”. Maka dapat ditafsirkan bahwa Tindak Pidana Korporasi terjadi Ketika seseorang dalam korporasi tersebut bertindak untuk dan atas nama korporasi, juga pucuk pimpinan dan/atau yang mengendalikan korporasi. Jadi dapat dikatakan bahwa pelaku tindak pidana utamanya tetap orang, hanya saja perlu dipastikan bahwa dia bertindak karena tugas dan wewenangnya sebagai pengurus korporasi dan bukan atas nama pribadinya.
Lalu bagaimana membedakan bahwa Tindakan tersebut dilakukan atas nama korporasi dan bukan atas nama pribadi? Pada pasal 48 disebutkan beberapa alas an bahwa sebuah Tindakan dapat dikategorisasikan sebagai tindak pidana korporasi Ketika:
-
termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
-
menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
-
diterima sebagai kebijakan Korporasi;
-
Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
-
Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Recent Comments