Aktivitas perdagangan secara daring atau trading online, saat ini menjadi tren aktivitas yang dilakukan sebagian masyarakat dalam selama pandemi covid-19. Apalagi sejak tanggal 3 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan, dan terus diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 dan masih ada kemungkinan untuk diperpanjang lagi. Hal ini tentu memicu kegelisahan masyarakat terkait daya tahan financial, terlebih bagi mereka yang tidak memiliki pendapatan tetap. Trading terlihat sangat menjanjikan, beberapa orang telah membuktikan bisa menghasilkan keuntungan yang cukup besar beberapa bulan setelah berinvestasi. Fakta bahwa banyak orang yang mampu mendapatkan “penghasilan” dari trading, akhirnya banyak yang terpengaruh dan akhirnya mengunduh aplikasi trading dan mulai berinvestasi.
Fenomena ini sangat menarik, karena bisa memberikan harapan bagi mereka yang menguasai ilmunya atau mereka yang mau belajar untuk trading. Namun demikian, karena ini terkait dengan investasi yang harus dikeluarkan, tentu ada potensi kerugian yang mengiringi. Karena dalam perdagangan, untung dan rugi adalah dua sisi uang yang tidak pernah bisa dipisahkan, dan banyak factor yang mempengaruhinya. Meskipun potensi kerugian itu tidak bisa dihilangkan, namun setidaknya masyarakat yang ingin melakukan trading perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Memahami dengan cermat jenis trading yang ditawarkan, karena setidaknya ada beberapa jenis trading yang memiliki tingkat resiko yang berbeda juga. Beberapa jenis trading tersebut diantaranya adalah Trading forex, Trading Saham, Trading binary, Trading emas, dan Trading bitcoin.
Meskipun sama-sama trading, namun metode pelaksanaan, potensi keuntungan dan kerugian sangat berbeda. Ketepatan dalam menentukan jenis trading tentu akan mengurangi resiko yang akan timbul. - Mengenali perusahaan penyedia aplikasi trading. Saat ini banyak sekali pengembang aplikasi trading yang menawarkan aplikasinya, sehingga masyarakat perlu cermat dalam mengenali mana aplikasi yang dikembangkan resmi oleh perusahaan yang kredibel, dan mana aplikasi yang dikembangkan oleh perusahaan abal-abal. Maraknya kasus pinjol illegal tentu bisa menjadikan contoh, bagaimana banyak orang yang terlena dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan sehingga mengabaikan latarbelakang dari aplikasi tersebut.
ketelitian dalam melihat latar belakang perusahaan pengembang aplikasi trading akan membuat trader bisa melakukan upaya hukum yang tepat ketika terjadi pelanggaran hukum saat melakukan trading, karena subyek hukumnya jelas. - Memperhatikan dengan seksama cara kerjanya. Trading merupakan sistem penjualan langsung, yang cenderung mirip dengan sistem piramida yang dilarang sebagaimana ketentuan pasal 21 huruf k Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2019 tentang distribusi barang secara langsung (permendag 70/2019). Salah satu hal prinsip yang bisa membedakan antara sistem penjualan langsung dengan sistem piramida tertuang dalam pada pasal 30 permendag 70/2019 yang pada pokoknya adalah komisi atau bonus didapat dari iuran anggota bahkan komisi didapatkan meskipun perusahaan tidak melakukan penjualan. Sedangkan dalam sistem penjualan langsung komisi tidak akan didapat jika tidak melakukan penjualan.
- Jika merasa tidak memiliki kapasitas dan atau waktu yang memadai untuk melakukan trading sendiri, maka ketepatan dalam memilih broker adalah hal penting. Namun, memilih broker yang bisa dipercaya itu bukan perkara yang mudah, sehingga perlu mengatur deposit secara bertahap untuk melihat hasil kerja dari broker tersebut. Selain itu juga perlu dipastikan kelengkapan dokumen identitas dari broker agar tahu siapa yang harus bertanggungjawab ketika ada permasalahan dikemudian hari.
Langkah tersebut setidaknya bisa menjadi mitigasi resiko pribadi, karena saat ini belum ada perlindungan hukum yang khusus untuk trader ketika mendapatkan masalah dengan penyedia layanan dan/atau aplikasi trading.
Saat ini payung hukum yang bisa digunakan adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan semua peraturan turunannya. Dengan memahami ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut memang belum mampu melindungi penuh trader dalam melakukan trading, adalah kehati-hatian dan ketelitian dari trader dalam menentukan pilihan untuk melakukan trading yang paling utama agar tidak menimbulkan masalah hukum.
oleh: Ardian Pratomo
*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

email : manplawyers@manplawyers.co
telp / wa : +6281298739918
Recent Comments