Saat ini kebijakan nasional mulai gencar untuk mengakselerasi kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mikro (UMKM). Berbagai stimulus dilakukan mulai dari pemberian bantuan sosial senilai 1,2 juta hingga penyaluran kredit tanpa agunan melalui BNI dan BRI, setidaknya pemerintah sudah memberikan Rp. 64,35 trilyun untuk mendorong penguatan UMKM. Tidak hanya pemerintah pihak swasta pun ramai-ramai memberikan fasilitas bantuan baik materi maupun non-materi seperti gojek, shopee, Tokopedia dan lain-lain.
Namun demikian realisasi penyaluran dana bantuan tersebut belum optimal, karena serapannya masih dibawah 50%. Tentu banyak faktor yang mempengaruhi hingga penyerapan tersebut kurang optimal. Meskipun secara administratif syarat yang diminta itu cukup mudah, namun untuk mengajukan syarat administratif tersebut ditingkat kelurahan atau kecamatan kadang terkendala dengan masalah domisili. Selain itu tidak semua masyarakat memahami UMKM itu apa dan bagaimana bentuknya.
Sebenarnya apa UMKM itu? Dan bagaimana bentuknya? Mari kita lihat beberapa ketentuan secara hukumnya.
PP no 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah mendefinisikan:
“Usaha Mikro adalah adalah usaha procluktif milik orang perorangan danf atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatui daiam Peraturan Pemerintah ini” (vide Pasal 1 angka 2)
“Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh ori.rg perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usa-ha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini” (vide Pasal 1 angka 3)
“Usaha Menengah adalah usaha yang berdiri sendiri, yang dilakukan ekonomi oleh produktif orang perorangan atau badan usaha yang anak perusahaan atau cabang bukan perusahaan merupakan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun ticlak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana d,atr.rr dalam peraturan pemerintah ini” (vide Pasal 1 angka 4)
PP tersebut juga menentukan kriteria untuk membedakan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berdasarkan besaran modal atau hasil penjualan yaitu:
-
Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki modal paling banyak Rp. 1.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan paling banyak Rp. 2.000.000.000 per tahun.
-
Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki modal antara Rp. 1.000.000.000 s/d Rp. 5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan antara Rp. 2.000.000.000 s/d 15.000.000.000 per tahun
-
Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki modal antara Rp. 5.000.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan antara Rp. 15.000.000.000 s/d Rp. 50.000.000.000 per tahun.

Recent Comments