ISO 27037, SNI agar Bukti Elektronik agar terjaga keaslian dan keutuhannya

 In Hukum Siber & Niaga-el

Pada Januari 2019 Wearesosial Hootsuite merilis sebuah hasil penelitian tentang penggunaan internet di Indonesia. Hasilnya, dari populasi 268,2 juta jiwa sebanyak 150 juta diantaranya adalah pengguna internet. Artinya lebih dari 50% warga Indonesia melek internet, dan hebatnya lagi dari 150 warga yang melek internet tersebut, semuanya pengguna sosial media aktif meskipun tidak dirinci jenis sosial media yang paling banyak digunakan apa saja diantara Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp, Line atau yang lainnya. Dan dari 150 juta pengguna sosial media aktif tersebut, 130 juta diantaranya mengakses sosial media melalui gawai.

Tingginya penggunaan sosial media ini tentu meningkatkan potensi penyalahgunaan internet dan sosial media yang berujung pada permasalahan hukum. Proses penyelesaian terkait permasalahan hukum yang diakibatkan karena interaksi elektronik tentu berbeda dengan proses penyelesaian masalah hukum yang timbul karena adanya hubungan langsung secara nyata. Salah satu hal yang paling menyulitkan dalam permasalahan hukum yang berbasis internet atau elektronik adalah upaya pembuktian. Walaupun pembuktian berdasarkan alat bukti elektronik ini sulit dan membutuhkan waktu yang cukup lama, namun salah satu kelebihannya adalah, jejak digital itu sulit untuk dihilangkan ketika sudah muncul di media internet. Dengan alat tertentu, siapapun akan dengan mudah melacak jejak digital seseorang meskipun sudah dihapus.

Sebelum kita membahas mengenai bukti elektronik, sebaiknya kita mengetahui ap aitu bukti elektronik dan sejak kapan Indonesia menggunakannya. Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) menyebutkan bahwa “bukti elektronik adalah data elektronik yang dibuat, dan/atau disimpan, dan/atau ditransmisikan dalam bentuk analog atau digital melalui perangkat elektronik, jaringan, sistem komunikasi atau sistem elektronik untuk membuktikan sebuah fakta atau peristiwa”. Mengapa sulit untuk menggunakan bukti elektronik? Karena bukti elektronik memiliki sifat yang laten, rapuh karena mudah berubah atau rusak, portable atau mudah berpindah, dan harus menggunakan alat tertentu untuk melihat atau membacanya.

Sekilas memang terlihat bahwa bukti elektronik tersebut begitu istimewa, sehingga saking istimewanya, diperlukan upaya-upaya khusus dengan peralatan khusus untuk menanganinya. Bagaimana menangani sebuah bukti elektronik dalam penanganan perkara yaitu?  Ada 2 syarat terkait sebuah bukti elektronik yakni syarat formil yang meliputi bukan surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis dan bukan surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Sedangkan syarat yang kedua adalah syarat materiil yang dimana sebuah bukti elektronik harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menangani bukti digital atau yang sering disebut sebagai Digital Forensic, Indonesia menggunakan ISO 27037 yang merupakan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai panduan Identifikasi, Koleksi, Akuisisi, dan Preservasi Bukti Digital. Dari 4 tahapan penanganan data elektronik, hal yang paling penting dan menentukan kelancaran dalam setiap tahapan adalah tentang kompetensi orang yang pertama kali menyentuh alat elektronik yang diduga mengandung data dan informasi elektronik. Berikutnya yang menjadi titik penting dalam setiap tahapan tersebut adalah pencatatan setiap detil informasi. Dalam proses Digital forensic, penyidik harus bisa memastikan bahwa data dan informasi yang ada dalam alat elektronik tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai bukti elektronik yaitu:

  1. Admissible yaitu diperkenankan UU untuk dipakai sebagai alat bukti

  2. Reliability yaitu dapat dipercaya keabsahannya

  3. Necessity yaitu alat bukti tersebut memang diperlukan untuk membuktikan suatu fakta

  4. Relevance yaitu alat bukti tersebut mempunyai relevansi dengan fakta yang akan dibuktikan.

Keakuratan dalam proses di setiap tahapan serta terpenuhinya persyaratan tersebut akan menentukan kekuatan bukti elektronik sebagai alat bukti lain, dengan demikian pada proses persidangan tidak perlu menghadirkan alat-alat elektronik beserta server dimana data dan informasi tersebut disimpan. Dan jika hasil laporan digital forensic tersebut masih juga diragukan keasliannya, maka keterangan ahli akan membantu Hakim dalam menjelaskan.

Keaslian serta keabsahan dari bukti elektronik ini memang lebih rumit dalam penanganan perkara Pidana, karena dalam proses penanganan perkara perdata kehadiran bukti elektronik dianggap sah sepanjang para pihak yang berperkara mengakui dan menerima.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)

*Tulisan ini bukan kajian komprehensif dari sebuah permasalahan, namun hanya catatan hasil diskusi tentang Pemeriksaan Bukti Elektronik di Persidangan yang diselenggarakan oleh ILUNI FH UNIKA ATMAJAYA 24 Januari 2020. Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kami:

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search