Jerat Pidana: Penipuan berkedok Investasi

 In Hukum Penanaman Modal, Hukum Pidana

Fenomena IK dan DS yang sedang viral akibat adanya dugaan investasi bodong yang merugikan konsumen merupakan sembulan gunung es. Dibalik yang nampak tersebut akan banyak ditemui masalah-masalah lain dalam bidang investasi. Baru-baru ini polisi kembali menerima aduan mengenai dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan banyak pihak di kalangan selebriti. Hingga bulan April 2022 ini setidaknya sudah ada 8 brand yang diduga melakukan penipuan dengan kedok investasi.

Selain investasi yang sedang ditangani oleh kepolisian, Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah merilis daftar investasi illegal terbaru yang berjumlah 20 investasi. Bisnis model investasi ini tengah digandrungi oleh beberapa kalangan masyarakat, karena mereka menawarkan keuntungan materiil yang besar tanpa harus terlalu capek mengeluarkan tenaga terlebih ketika mereka menggunakan jasa robot trading, tentu menjadikan pekerjaan mereka akan semakin lebih mudah.

Sebenarnya apa saja yang menjadi kekhawatiran adalah semakin banyak yang terjebak dalam bisnis investasi dan tergiur uang yang banyak, sehingga tidak menyadari adanya resiko hukum yang mingintai setiap saat dan sangat merugikan konsumen. Sebaiknya masyarakat benar-benar waspada dengan hal-hal terkait dengan investasi sebagai berikut:

  1. Money game atau aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan komisi dan bonus dari setiap dana yang disetor anggota baru. Sederhananya, keuntungan yang didapat bukan dari jualan produk secara nyata, tetapi sekadar mengumpulkan dana dari member-member baru. Jika masyarakat diminta bergabung dan harus mencari member baru agar mendapatkan keuntungan, maka patut diduga system yang digunakan adalah skema piramida atau ponzi yang mana system ini dilarang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

  2. Binary option atau produk keuangan di mana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan, kegiatan binary option ini sangat dekat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam binary option ini customer hanya menebak hasil yang akan keluar beberapa waktu kemudian, dan tidak ada produk apapun yang diperdagangkan.

  3. Ilegal crowdfunding bentuk pendanaan untuk mereka yang membutuhkan dana dalam pengembangan usahanya, dimana pendanaan tersebut terkumpul dari beberapa orang. Pendekatan ini memanfaatkan upaya kolektif dari sejumlah individu secara online menggunakan sebuah platform atau media sosial. Kegiatan dengan system penggalangan dana melanggar ketentuan Pasal 21 huruf k Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung

  4. Penyalahgunaan data pribadi seringkali terjadi yang mana melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

  5. Pemanfaatan robot trading untuk penipuan, hal ini bisa dilihat ketika tidak ada penjelasan yang lengkap dan detail mengenai kelebihan dan kekurangan dalam menggunakan robot trading. Informasi yang tidak lengkap yang pada akhirnya merugikan konsumen dapat dijerat dengan ketentuan pidana pasal 62 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika masyarakat mendapati ada kegiatan yang tidak memiliki sistem yang jelas berdasarkan pertanyaan kunci diatas, maka masyarakat harus menghindarinya dan apabila perlu dapat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal kepada Sekretariat Satgas Waspada Investasi OJK melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau layanan konsumen OJK di 157 sebagaimana diterangkan dalam Laporkan Dugaan Investasi Ilegal di laman OJK.

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search