EoDB sebagai salah satu alat Perbaikan Penegakan Hukum

 In Hukum Penanaman Modal

Berdasarkan laporan Easy of Doing Business, yang dirilis oleh World Bank pada tahun 2019 Indonesia menempati peringkat 73. Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tersebut masih jauh dari target yang dicanangkan yakni masuk peringkat 40 (empat puluh) besar dunia. EoDB merupakan indikator yang berkaitan dengan kemudahan berbisnis yang dibuat oleh Bank Dunia. EoDB menyajikan hasil untuk dua ukuran agregat yaitu : skor kemudahan berbisnis dan peringkat kemudahan melakukan bisnis. Peringkat kemudahan berbisnis membandingkan ekonomi satu sama lain, kemudahan menjalankan bisnis merupakan skor tolok ukur ekonomi sehubungan dengan praktik terbaik regulasi, yang menunjukkan kedekatan dengan kinerja regulasi terbaik pada setiap indikator EoDB. Jika dibandingkan selama bertahun-tahun, skor kemudahan berbisnis menunjukkan seberapa besar lingkungan regulasi bagi wirausahawan lokal dalam perekonomian telah berubah dari waktu ke waktu secara absolut, sedangkan peringkat kemudahan berbisnis hanya menunjukkan seberapa besar lingkungan regulasi telah berubah relatif dengan ekonomi lain.
Laporan EODB yang diterbitkan oleh Bank Dunia mengukur sebuah kemudahan menjalankan bisnis di sebuah negara yang terdiri dari 10 (sepuluh) indikator yakni : Memulai Usaha; Perizinan terkait Mendirikan Bangunan; Penyambungan Listrik; Pendaftaran Properti; Akses Perkreditan; Perlindungan terhadap Investor Minoritas; Pembayaran Pajak; Perdagangan Lintas Negara; Penegakan Kontrak; Penyelesaian Perkara Kepailitan. Dalam tulisan ini akan fokus membahas indikator EoDB dalam kerangka dukungan sektor penegakan hukum terkait dengan kemudahan dalam berbisnis. Sehingga akan disampaikan pandangan reflektif terkait dengan implementasi indikator Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Perkara Kepailitan.
Indikator Penegakan kontrak, aspek yang diukur adalah rerata waktu, rerata biaya, kualitas proses peradilan. Indikator Enforcing Contract secara global dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2020 menempatkan posisi Indonesia pada peringkat ke-139. Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya perbaikan dan menerbitkan peraturan-peraturan yang relevan untuk reformasi indikator penilaian Enforcing Contract 2020. Beberapa upaya yang dilakukan untuk meningkatkan peringkat Indikator penegakan kontrak antara lain ditempuh melalui penggunaan teknologi untuk pendaftaran perkara (SIPP dan e-court) serta penggunaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di lembaga Peradilan. Dalam tataran regulasi telah diterbitkan Peraturan terbaru yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang memperluas batasan nilai gugatan untuk gugatan sederhana menjadi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Dalam tataran regulasi, terobosan gugatan sederhana, batasan waktu penyelesaian perkara serta inovasi e-court setidaknya patut diapresiasi dan bisa dijadikan role model tentang perwujudan proses peradilan yang cepat dan sederhana. Pada sisi lain hal yang perlu menjadi bahan renungan bersama berdasarkan pengalaman empirik terkait dengan implementasi indikator penegakan kontrak yang perlu diperbaiki adalah mentalitas dan kualitas aparatur dalam memberikan pelayanan publik yang mendukung proses persidangan (out of legal procedure aspect). Aspek rerata waktu dan kualitas proses peradilan sangat bergantung dari komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan yang prima kepada publik. Selain itu ukuran pemberian layanan publik harus memberikan batasan waktu serta metode tracking yang terukur. Walaupun penggunaan teknologi informasi telah diadopsi namun hendaknya juga diimbangi dengan perbaikan kualitas aparatur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Indikator penanganan kepailitan, aspek utama yang diukur ada dua hal, yakni : aspek kerangka hukum dan efisiensi penanganan kepailitan. Indikator Resolving Insolvency secara global dalam Ease of Doing Business (EoDB) 2020 menempatkan posisi Indonesia pada peringkat ke-38. Kemudahan berbisnis diukur mulai dari pada saat suatu bisnis akan dimulai sampai jika suatu bisnis mengalami masalah, salah satunya adalah masalah kesulitan keuangan yang mengakibatkan gagal bayar atas kewajibannya kepada kreditur (insolvent). Untuk itu, negara harus menyediakan sistem kepailitan yang efisien dan mendorong agar bisnis yang mengalami kesulitan keuangan agar mampu tetap bertahan setelah melalui proses kepailitan (insolvency proceeding). Pada aspek kerangka hukum, penanganan kepailitan dinilai dari sejauh mana kerangka hukum kepailitan memberikan kepastian dan perlindungan hukum serta hak-hak debitur dan kreditur pada proses penanganan kepailitan sampai dengan selesai. Pada aspek kedua, yaitu efisiensi penanganan kepailitan, penanganan kepailitan diukur dari biaya dan waktu serta hasil dari proses kepailitan. Pada satu sisi, biaya diukur dari biaya-biaya yang dibayar dalam rangka penanganan kasus mulai dari biaya perkara, biaya pengacara, biaya kurator/pengurus, biaya akuntan, penilai dan biaya-biaya profesional lainnya sampai proses kepailitan tersebut selesai, termasuk di dalamnya adalah kerugian yang terbentuk dari turunnya nilai pengembalian atas piutang kreditur. Sementara pada sisi lain, waktu diukur mulai dari permohonan pengajuan kepailitan sampai dengan proses pemberesan harta (boedel) pailit. Hasil dari proses kepailitan tersebut akan mengukur apakah sistem kepailitan mendorong agar suatu bisnis yang mengalami gagal bayar (insolvent) dapat keluar sebagai entitas yang tetap bertahan (going concern) setelah melalui proses kepailitan atau tidak.
Pada umumnya penyelesaian sengketa di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan baik itu dari segi dasar peraturan, proses persidangan dan pelaksanaan putusan. Sedangkan dalam dunia bisnis berdasarkan indikator EoDB dibutuhkan sarana penyelesaian sengketa yang murah, cepat, dan sederhana. Sehingga diperlukan suatu terobosan atau pembaruan yang dapat mendukung EoDB yaitu salah satunya dapat dilakukan pada bidang penyelesaian sengketa khususnya terkait penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan dengan cara membuat peraturan pelaksana dan merevisi peraturan terkait. Indikator-indikator dalam EoDB merupakan hal-hal sifatnya mendasar dan sederhana bagi wirausahawan ketika memulai usaha. Indikator Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Perkara Kepailitan pada khususnya merupakan ukuran-ukuran sederhana bagi wirausahawan ketika menjalankan bisnis dan menyelesaikan sengketa bisnis. Indeks EoDB merupakan cerminan kemudahan berusaha di sebuah negara yang dapat menjadi bahan bagi wirausahawan untuk memutuskan sebuah investasi di sebuah negara. Selain itu, indeks EoDB merupakan alat bagi pemerintah untuk meyakinkan para investor dalam rangka memutuskan penanaman modal asing sebagai konsekuensi dari pergaulan global. Sudah saatnya Indonesia terus berbenah diri agar target ranking 40 besar dalam kemudahan berbisnis bisa terwujud.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search