Kewenangan Bank Indonesia dalam Permohonan Kepailitan & PKPU menurut UU PPKS

 In Hukum Penanaman Modal

Terbitnya UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mencabut seluruhnya UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta mencabut Sebagian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan & PKPU) yaitu Ketentuan mengenai:

  1. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan

  2. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223.

Kedua ketentuan dalam UU Kepailitan & PKPU tersebut adalah mengatur tentang kewenangan dalam mengajukan permohonan Kepailitan dan/atau PKPU, yang dimana dalam UU Kepailitan & PKPU yang berwenang mengajukan permohonan Kepailitan & PKPU adalah:

  1. Bank Indonesia untuk Lembaga Perbankan (vide Pasal 2 (3) UU PKPU & Kepailitan)

  2. Badan Pengawas Pasar Modal untuk Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan (vide Pasal 2 (4) UU PKPU & Kepailitan)

  3. Menteri Keuangan untuk Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik (vide Pasal 2 (5) UU PKPU & Kepailitan)

Ketentuan tersebut dicabut dalam UU PPSK yang dimana Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan Kepailitan dan/atau PKPU sebagaimana ketentuan pasal 35C yang berbunyi “Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan / atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang” dari debitur yang merupakan penyedia jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang Pasar Uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar ouer-tle-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin danlatau penetapan oleh Bank Indonesia sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya”.

Tentu ada kelebihan atau kekurangan dari perubahan kewenangan tersebut karena semua sekarang “tergantung” pada Bank Indonesia ketika ada permasalahan gagal bayar dari lembaga-lembaga sebagaimana ketentuan tersebut.

Adapun kelemahannya menurut penulis adalah beban Bank Indonesia akan semakin banyak ketika banyak lembaga yang bermasalah secara bersamaan atau dalam waktu berdekatan. Bank Indonesia mau tidak mau harus menyediakan sumber daya manusia yang memadai untuk meng-handle perkara-perkara tersebut. Selain itu, Bank Indonesia harus bisa membuat saluran komunikasi yang efektif dan efisien untuk mengakomodasi kepentingan nasabah/konsumen/kreditur yang mengalami kerugian dan ingin mengajukan permohonan Kepailitan dan/atau PKPU. Setidaknya sosialisasi mengenai syarat dan prosedur yang bisa ditempuh oleh nasabah/konsumen/kreditur yang akan meminta bantuan kepada Bank Indonesia.

Adapun kelebihannya adalah, kewenangan yang mutlak tersebut mempermudah pengadilan untuk memutuskan akan mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan tersebut karena legal standingnya jelas. Selain itu, karena lembaga keuangan sebagaimana yang dimaksud diatas memiliki pengaruh signifikan dalam pertumbuhan ekonomi negara sehingga tidak boleh sembarangan dalam mengajukan permohonan Kepailitan dan/atau PKPU.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search