Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian

Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian

Pasal 1320 ayat  KUHPerdata menyebutkan bahwa 1) perjanjian didasarkan pada kesepakatan (consensus); 2) perjanjian harus dibuat oleh orang yang cakap untuk membuat perjanjian; 3) obyek perjanjian harus jelas atau tertentu; dan 4) perjanjian itu memiliki sebab (causa)...
Kecakapan dalam hukum perdata

Kecakapan dalam hukum perdata

Salah satu syarat mutlak seseorang boleh melakukan perbuatan hukum adalah cakap, yang dimana dalam hukum perdata seseorang yang dianggap cakap adalah orang yang mampu memikul hak dan tanggung jawabnya secara baik. Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal 1330 KUHPerdata...
Tentang Itikad baik dalam perjanjian

Tentang Itikad baik dalam perjanjian

Itikad baik atau iktikad baik merupakan landasan dalam pelaksanaan sebuah kesepakatan sebagaimana disebutkan pada pasal 1338 KUHPerdata “(1) Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. (2)...
Akta Dibawah Tangan

Akta Dibawah Tangan

Pada artikel sebelumnya (baca: Mengenal Alat-Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata I) telah dijelaskan mengenai perbedaan antara akta otentik dan akta bawah tangan beserta kekuatan pembuktiannya, yang dimana keduanya memiliki kekuatan pembuktian yang setara tapi tidak...
WordPress Lightbox