Apa itu risiko hukum?

Banyak kalangan yang menerjemahkan risk adalah resiko, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata baku yang benar adalah risiko. Risiko dalam KBBI dimaknai sebagai akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan. Sedangkan berdasarkan standar internasional ISO 31000:2009 Risk Management-Principles and Guidelines dimaknai sebagai the effect of uncertainty on objectives atau yang diterjemahkan sebagai ketidakpastian yang berdampak pada sasaran.

Dalam hukum kita mengenal asas legalitas, yang merupakan asas fundamental dalam penegakan hukum. Sehingga untuk mencapai sebuah kepastian hukum, maka subyek hukum harus menerapkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Artinya setiap perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum yang menyimpang dari prinsip kepatuhan atau  perilaku yang taat pada aturan akan menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung oleh subyek hukum tersebut, inilah yang dimaknai sebagai risiko hukum. Namun demikian, dalam pelaksanaannya seringkali timbul hal-hal yang mungkin akan menghambat atau menghalangi upaya untuk menerapkan kepatuhan tersebut, yang dimana hambatan atau halangan tersebut bisa diduga ataupun tidak bisa diduga (overmacht), dan inilah yang bisa dianggap sebagai ketidakpastian dalam konteks risiko hukum.

Manajemen Resiko Hukum (Legal Risk Management)

Sebelum membahas mengenai manajemen risiko hukum, hal yang perlu diketahui adalah apa saja yang menjadi risiko hukum itu sendiri. Untuk mengetahui apa saja risiko hukum, maka perlu merujuk pada sumber hukum yaitu:

  1. Undang-undang: seperangkat aturan untuk mengatur, menganjurkan, menghukum, menyediakan, memberikan, serta membatasi perbuatan subyek hukum.

  2. Kebiasaan: perbuatan-perbuatan yang dilakukan secara turun menurun yang dipatuhi oleh masyarakat secara umum.

  3. Perjanjian: kesepakatan yang dibuat antara satu subyek hukum dengan subyek hukum lainnya

  4. Yurisprudensi: keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

  5. Doktrin: pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara rasional dan dapat meyakinkan orang lain.

Jadi secara garis besar resiko hukum itu bisa berupa hukuman baik pidana, perdata, administrative, maupun sosial serta kerugian baik material maupun immaterial. Sehingga manajemen risiko hukum adalah upaya yang dilakukan oleh subyek hukum untuk mencegah dan/atau menghindari hukuman dan/atau kerugian.

Manajemen Reisiko Hukum untuk Perusahaan

Perusahaan merupakan subyek hukum yang berbentuk badan hukum, karena terdiri dari kumpulan individu yang juga merupakan subyek hukum, maka potensi risiko hukum juga semakin banyak, karena adanya relasi internal yaitu antar antar individu dalam perusahaan baik secara vertical maupun horizontal, juga dengan eksternal baik dengan badan hukum maupun individu yang lain diluar perusahaan tersebut atau bisa juga dengan penentu kebijakan (Negara dan/atau Pemerintah).

Lantas, wilayah-wilayah mana saja dalam sebuah perusahaan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum? Tentu saja antara perusahaan satu dengan perusahaan yang lainnya akan berbeda, namun pada umumnya akan terjadi pada kelengkapan administrative (perizinan, pajak, Jamsos dll), ketenagakerjaan, kontrak Kerjasama, persaingan usaha, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual. Namun, untuk mengetahui lebih detail maka perlu dilakukan tahapan sebagai berikut:

  1. Legal due diligence (uji tuntas) terhadap semua komponen perusahaan untuk mengetahui risiko-risiko hukum yang kemungkinan akan timbul

  2. Inventarisir regulasi yang mengatur bidang usaha dari perusahaan tersebut

  3. Melakukan analisis risiko untuk menentukan prioritas dalam pengelolaan

  4. Melakukan identifikasi kebutuhan untuk mengendalikan risiko

  5. Membangun infrastruktur manajemen risiko, kapasitas organisasi, serta budaya sadar risiko

  6. Melakukan monitoring dan evaluasi manajemen risiko hukum

Membangun sistem manajemen risiko hukum dalam perusahaan memang sebuah tantangan bagi sebuah perusahaan, karena membutuhkan biaya untuk merekrut konsultan hukum dan tidak memiliki dampak langsung karena risiko tersebut belum tentu akan dihadapi. Namun, jika risiko hukum tersebut terjadi maka bisa dipastikan seluruh aset dan kekayaan perusahaan bisa habis untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox