Mengenal Seluk Beluk Legal Due Diligence

 In Hukum Penanaman Modal

Legal Due Diligence atau lazim disingkat LDD adalah kegiatan audit hukum terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan bagaimana kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Lazimnya, kegiatan LDD dilaksanakan oleh advokat di bidang hukum korporasi.

LDD umumnya diperlukan ketika perusahaan akan melakukan Initial Public Offering, merger, akuisisi, konsolidasi, transaksi kredit sindikasi atau ketika perusahaan akan dijual ke pihak lain yang berminat.

Infografis LDD

Secara teori, jenis LDD terbagi menjadi 2 (dua). Pertama, Full LDD. Sesuai dengan namanya, Full LDD melakukan audit terhadap seluruh aspek hukum perusahaan yang meliputi anggaran dasar beserta amandemen; struktur modal dan saham; susunan pemegang saham, direksi, dan komisaris; perizinan dan persetujuan; harta kekayaan; asuransi; tenaga kerja; perjanjian dengan pihak lain; dan perkara hukum.

Dalam praktik, Full LDD biasanya dilakukan ketika perusahaan hendak emisi efek (go public). Selain itu, Full LDD biasanya juga dilakukan terkait aksi korporasi akuisisi (pengambilalihan), merger (penggabungan), dan konsolidasi.

Kedua, Limited LDD. Ini merupakan jenis LDD dimana audit dilakukan secara perorangan. Limited LDD biasanya berkaitan dengan pemberian pinjaman, pemberian lisensi, pengambilalihan aset atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan gaji, pekerjaan, usaha, aset, kepribadian, dan sebagainya.

Setidaknya ada 4 (empat) tujuan dari pelaksanaan LDD, yakni untuk memperoleh terkait status hukum terhadap dokumen yang diaudit; untuk memeriksa legalitas badan hukum; untuk memeriksa tingkat ketaatan badan hukum; untuk memberikan pendapat hukum atas suatu kebijakan perusahaan.

Pelaksanaan LDD terdiri dari beberapa kegiatan, salah satunya penelitian dokumen-dokumen yang berkaitan dengan objek. Berikut ini 8 (delapan) dokumen penting yang harus diperiksa dalam rangka LDD.

Pertama, dokumen terkait profil perusahaan yang meliputi anggaran dasar perusahaan, akta pendirian perusahaan, berita acara rapat umum pemegang saham, daftar pemegang saham, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti setoran modal perusahaan.

Kedua, dokumen terkait aset perusahaan yang meliputi sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan lain-lain. Ketiga, dokumen terkait perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak lain. Perjanjian tersebut meliputi perjanjian hutang piutan, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan pemegang saham, perjanjian dengan perusahaan penyedia (supplier).

Keempat, dokumen terkait perizinan dan persetujuan yang meliputi surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, perizinan dan persetujuan dari instansi pemerintah, dan lain-lain. Kelima, dokumen terkait kepegawaian yang meliputi peraturan perusahaan, jamsostek, perizinan tenaga kerja asing, kontrak kerja karyawan, dan lain-lain.

Keenam, dokumen terkait asuransi yang meliputi polis asuransi gedung, polis kendaraan bermotor, polis mengenai gangguan usaha, polis untuk pihak ketiga, polis koperasi, dan lain-lain. Ketujuh, dokumen terkait perpajakan yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan, pajak bumi bangunan, dan lain-lain. Kedelapan, dokumen terkait sengketa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search