persidangan electronic

Bagaimanakah penerapan e-litigasi dalam sistem peradilan di Indonesia? dalam tulisan sebelumnya yang berjudul E-Court, Gerbang awal Profesionalisme Advokat berbasis teknologi digital, telah kami sampaikan bahwa persidangan secara elektronik (e-litigasi) akan berdampak pada sebuah proses yang efektif dan efisien. karena E-litigasi adalah bagian dari implementasi dari asas hukum sederhana, cepat, dan biaya ringan seperti yang tertuang dalam pasal (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam sosialisasi Mahkamah Agung melalui materi presentasi berjudul E-litigasi: Persidangan Secara Elektronik Hemat Biaya, Waktu dan Energi disebutkan bahwa pelaksanaan e-litigasi secara menyeluruh akan dilaksanakan pada tahun 2020, namun baru secara resmi diterapkan secara menyeluruh setelah diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

  • litigasi sendiri merupakan satu kesatuan dari e-court yang tercantum dalam Perma tersebut yang meliputi E-Filling (pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran biaya perkara secara elektronik), e-summons (panggilan sidang secara elektronik), dan e-litigation (Persidangan secara elektronik). Lantas bagaimana teknis pelaksanaan e-litigasi?

Berdasarkan ketentuan Perma no 7 tahun 2022 tahapan tersebut meliputi:

  1. Persidangan secara Elektronik dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

  2. Persidangan secara elektronik membutuhkan persetujuan dari para pihak yang berperkara, apabila pihak Penggugat telah mendaftarakan perkara secara elektronik namun Tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.

  3. Persetujuan Tergugat tidak diperlukan dalarn perkara tata usaha negara dan perkara Keberatan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

  4. Dalarn hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek.

  5. Persidangan untuk tahapan jawab menjawab secara elektronik

  6. Persidangan untuk pembuktian dilangsungkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak wajib mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermaterai ke dalam E-Court. Asli dan dokumen bukti tersebut diperiksa di muka sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis

  7. Persidangan untuk pemeriksaan bukti saksi/ahli dapat dilakukan dengan jarah jauh atas permintaan penggugat atau tergugat. Namun apabila fasilitas dan keadaan tidak mendukung untuk diselenggarakan jarak jauh, maka pelasanaan sidang untuk pemeriksaan saksi dilakukan secara langsung di pengadilan.

  8. Para pihak menyampaikan kesimpulan berupa dokumen elektronik melalui E-Court.

  9. Putusan/penetapan diucapkan oleh Majelis Hakim secara elektronik dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pengucapan putusan/penetapan melalui aplikasi E-Court pada jaringan internet publik,secara hukum, telah memenuhi asas persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. Bagi para pihak yang berperkara secara elektronik dari awal, dapat mengajukan upaya hukum secara elektronik. Namun upaya hukum yang dilakukan secara eletronik adalah banding, sedangkan upaya kasasi dan PK masih manual.

Dalam setiap tahapan e-litigasi, setelah ddokumen persidangan diunggah melalui e-court, para pihak dapat secara langsung mengakses dokumen tersebut dan mengunduhnya. sehingga proses jawab-menjawab akan berlangsung secara efektif dan efisien.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox