Local Based Advertising yang biasa dikenal dengan LBA merupakan salah satu strategi marketing yang menggunan perangkat digital. Prinsip kerja LBA adalah server iklan mengidentifikasi perangkat ponsel terdekat dan kemudian mengirimkan sms.
Ada 4 pihak yang terkait dalam digital marketing menggunakan LBA ini yaitu perusahaan iklan atau provider advertising, provider kartu selular, perusahaan yang beriklan, dan yang pasti adalah masyarakat pengguna telepon seluler.
Secara bisnis, LBA ini member kemudahan pada perusahaan untuk mengiklankan usahanya dengan sasaran langsung para pihak yang melintasi atau berdekatan dengan lokasi usahanya. Sedangkan untuk operator seluler tentu system ini memudahkan mereka dalam merekam persebaran customer mereka. Namun bagaimana dengan masyarakat pengguna atau konsumen provider kartu selular tertentu? Tentunya tidak semua merasa nyaman dengan munculnya sms LBA yang tiba-tiba ketika melewati titik lokasi tertentu. Secara hukum, perlindungan seperti apa bagi konsumen yang merasa keberatan atau merasa terganggu dengan sms yang muncul tanpa dikehendaki?
Tidak bisa dipungkiri, digital marketing menjadi magnit dalam dunia bisnis. Hal ini ditunjang dengan semakin maraknya kemunculan ponsel pintar dan berbagai aplikasi yang mempermudah orang untuk menjalankan bisnisnya. Namun demikian dalam beberapa hal, LBA ini secara hukum memiliki beberapa kelemahan yaitu:
- Bahwa LBA menyasar nomor tertentu dari provider kartu seluler tertentu, salah satu prinsip umum perjanjian dalam KUHPerdata pasal 1320 adalah adanya kesepakatan kedua pihak. Dan dalam konteks LBA ini pihak konsumen tidak/belum menyatakan kesepakatannya untuk mau menerima/tidak mau menerima LBA ini.
- Bahwa nomor telepon adalah aset pribadi yang penggunaannya dilindungi hukum. Bahwa melalui LBA, provider kartu selular telah membuka akses kepada perusahaan iklan untuk kepentingan yang mungkin tidak dikehendaki oleh pemilik kartu seluler tersebut. Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Peraturan menteri kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik bahwa “menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dalam system elektronik hanya dapat dilakukan atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Penerapan LBA berpotensi menciptakan rasa tidak nyaman bagi konsumen, padalah Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyatakan bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 angka 1)
- Melalui system LBA secara tidak langsung provider kartu selular telah menetapkan klausul baku yang memaksa konsumen untuk menerima iklan, hal ini tentu bertentangan dengan Undang-undang perlindungan konsumen pasal 18 ayat 1 huruf g yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk perdagangan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.”
Dengan demikian maka seharusnya provider kartu selular harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari konsumen apakah bersedia/tidak bersedia menerima LBA, melalui notifikasi di awal atau memberikan fitur pilihan bagi konsumen untuk menghentikan secara mandiri.
Tulisan terkait :
Fintech: Lindung Nilai Vs Perlindungan Konsumen
Fintech: Bagaimana Perlindungan Data Pribadi?
Perlindungan Konsumen: Purchase Order, Bea Meterai dan Klausul Baku.
Sedangkan untuk konsumen memiliki hak untuk untuk mengajukan gugatan perdata baik secara individu, ataupun secara kelompok (Class Action). Bisa juga mewakilkan pada lembaga yang berkompeten untuk menjadi legal standing salah satu diantaranya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sedangkan terkait dengan data pribadi, bisa dilakukan proses pengaduan, sesuai ketentuan pasal 26 huruf b permen kominfo 20 tahun 2016 Pemilik data pribadi berhak: b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa data pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh penyelenggara system elektronik kepada menteri.
*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami.

Recent Comments