Tepatkah Alasan Penolakan izin Alexis?

 In Hukum Administrasi

Beberapa hari belakangan masyarakat memperbincangkan soal surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 6866/-1 858.8 tertanggal 7 oktober 2017 yang ditandatangani oleh Edy Junaedi melalui pesan berantai Whatsapp (WA). Surat tersebut ditujukan kepada direktur PT. Grand Ancol Hotel (induk perusahaan hotel Alexis) yang pada pokoknya berisi tentang pemberitahuan bahwa pengajuan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)  belum dapat diproses.

Surat tersebut kemudian heboh dikalangan masyarakat baik di jagat nyata mauun jagat maya, mereka membahas tentang keberadaan suart tersebut yang kemudian dikaitkan dengan pernyataan Gubernur DKI Jakarta bahwa Alexis telah ditutup. Apakah surat tersebut bisa dianggap sebagai sebuah keputusan?

Secara prinsip, izin dimaknai sebagai pembebasan dari suatu larangan oleh penguasa. Izin adalah keputusan (beschiking) yang bersifat kongkret, individual, dan final. Sehingga subyek dari izin itu adalah individu atau badan hukum, dan dikeluarkan oleh penguasa berdasakan tiga komponen utama yaitu wewenang, prosedur dan substansi.

  1. Wewenang

Secara struktural, Kepala Dinas merupakan pelaksana operasional dari kepala daerah. Mereka bertindak diranah-ranah kebijakan yang bersifat teknis seperti perizinan, pembinaan, pengawasan dan kegiatan teknis lainnya. Jika kepala daerah memiliki kewenangan  atribusi yang lahir karena undang-undang, maka kepala dinas memiliki mandat untuk bertindak atas nama kepala daerah pada ruang lingkup kegiatan yang sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Dimana terkait dengan masalah  belum diprosesnya TDUP tahunan tersebut berpijak pada Pergub Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Pintu dan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pariwisata.

  1. Prosedur

Prosedur merupakan serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama. Penerapan prosedur inilah yang pada akhirnya melahirkan hak dan kewajiban dari para pelaku usaha, pemerintah serta masyarakat.

Jika mengacu pada pergub no 133 tahun 2012, beberapa hal harus dipastkan terkait dengan permohonannya, apakah mengajukan TDUP baru, he-registrasi, ataukah untuk pemutakhiran daftar usaha pariwisata. Namun kata kunci yang menjadi penekanan pada pergub tersebut adalah pada pemeriksaan lokasi usaha dan pemberitahuan tertulis disertai dengan petunjuk untuk penyesuaian jika sebuah usaha terebut tidak sesuai. Karena jika dinas tidak memberitahukan secara tertulis dalam 3 hari, maka berkas akandianggap lengkap dan absah.

  1. Substansi

Sesuai dengan azas legalitas danasas tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana  asas-asas umum pemerintahan yang baik tentu sebuah keputusan harus didasarkan pada fakta-fakta yang disertai bukti-bukti bahwa kebijakan tersbut sudah sesuai. Menggunakan pemberitaan media massa sebagai alasan atau bukti untuk mengeluarkan keputusan tentunya sangat prematur, karena berita adalah produk jurnalistik yang sudah disertai dengan analisa dan opini. Berita adalah produk reportase dari seorang reporter yang melihat dan mengalami secara langsung. Sehingga menjadikan pemberitaan sebagai pijakan dalam mengeluarkan keputusan adalah kurang tepat.

Untuk melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), seharusnya pejabat TUN harus berhati-hati dalam membuat keputusan, karena setiap keputusan yang bersifat kongkret dan individual ini sangat rawan terjadi benturan kepentingan. Bingkai pemberitaan saat ini adalah “tidak” diperpanjangnya TDUP, yang berdampak pada banyaknya pebisnis hiburan semakin khawatir. Padahal dalam keterangan surat jelas-jelas dikataka bahwa TDUP “belum” dapat diproses.

Pada akhirnya semua kembali kepada subyek hukum yang menjadi pemohon atas TDUP untuk melakukan tindakan hukum, atau menuruti kemauan dari surat yang masih prematur tersebut.

 

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search