Peran Pengacara sebagai Fasilitator Keseimbangan Sosial

 In Hukum Tata Negara

Pada suatu ketika seseorang datang pada seorang pengacara, kemudian dengan luapan emosi yang tinggi menceritakan perihal salah satu anggota keluarganya yang ditahan polisi karena disangka melakukan pencurian dengan kekerasan. Dia meminta kepada pengacara tersebut untuk membebaskan penahanan karena nilai barang yang dicuri tidak seberapa, dan kekerasan yang dilakukan tidak menghasilkan luka yang serius. Dia menyatakan bersedia untuk memberikan ganti kerugian serta mengembalikan barang yang dicuri tersebut. Asumsi orang itu tentu tidak bisa disalahkan begitu saja, mengingat dia melihat dari perspektif sosial yang sering memaklumi kesalahan – kesalahan kecil yang terjadi hanya karena tidak ingin masalah berkepanjangan. Lantas apa yang seharusnya dilakukan pengacara kepada orang tersebut, ketika melihat ancaman hukuman terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada pasal 363 KUHP tersebut tergolong berat?

Tujuan utama dari Hukum Pidana sebenarnya adalah untuk mengembalikan keseimbangan karena adanya tindak pidana, dimana hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No 1600 K/Pid/2009. Salah satu hal yang bisa mengembalikan keseimbangan tersebut adalah dengan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, yang dalam putusan tersebut MA menyebutkan tentang ajaran keadilan restoratif (Restorative justice) dimana peran dari penegak hukum harus mampu memfasilitasi terganggu atau terputusnya hubungan antar individu dalam hubungan kemasyarakatan karena adanya perbuatan pidana. Dengan kata lain bahwa keadilan restoratif ini adalah sebuah manifestasi dari hakikat hukum yang sesungguhnya yaitu karena adanya keseimbangan dalam hubungan kemasyarakatan.

Namun demikian, seperti ungkapan Buya Hamka “Yang benar tetap benar, yang salah tetap salah. Kaya dan miskin di hadapan keadilan adalah sama”. Bahwa apapun tindakan yang kita lakukan, selama itu melanggar hak orang lain adalah kesalahan. Dan setiap kesalahan itu harus mendapatkan balasannya. Pasal 75 KUHP secara tidak langsung menyatakan bahwa pencabutan laporan hanya bisa dilakukan pada delik aduan, sedangkan untuk delik biasa tidak berlaku.  Sehingga dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang memenuhi ketentuan pasal 363 KUHP tersebut tidak bisa menghentikan perkara, kecuali jika diputuskan lain oleh Hakim.

Perdamaian sebagai nilai tertinggi dalam menjaga keseimbangan masyarakat, namun demikian prinsip keadilan itu juga tidak akan terpenuhi ketika pihak yang salah tidak dikenai sanksi. Peran seorang Jaksa dalam merumuskan tuntutan pidana terhadap tindak pidana yang sudah mencapai perdamaian, serta pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara menjadi sangat penting. Selain itu, peran pengacara untuk memberikan edukasi kepada klien tentang akibat dari sebuah kesalahan, kepada klien menjadi hal yang utama. Karena seorang pengacara tidak diperkenankan untuk menjanjikan kemenangan sehingga mencari segala macam cara untuk mendapatkan pembenaran atas tindakan yang nyata-nyata salah. Karena apa yang bisa dilakukan oleh pengacara, itu tidak bisa dilakukan oleh Hakim maupun Jaksa yaitu berhubungan langsung dengan para pihak.

Musuh utama dari pengacara sebenarnya bukanlah hakim, jaksa, pengacara pihak lain, atau bahkan lawan dari klien. Musuh utama dari pengacara adalah kliennya sendiri, dimana klien sering memiliki harapan yang berlebihan atau menganggap pengacara akan mengikuti kemauan klien karena sudah dibayar. Apalagi ketika klien memaksa mencari berbagai alat pembenar bagi klien yang sudah didakwa bersalah. Beratnya fungsi edukasi yang dimiliki oleh pengacara adalah bagaimana bisa menjelaskan kepada klien dan keluarga klien yang pastinya tidak akan terima salah satu anggota keluarganya ditahan atau berurusan dengan hukum.

Sehingga menjadi pengacara yang manusiawi perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Kesabaran dan semangat melakukan edukasi adalah modal dasar dalam penangannyan berbagai kasus pidana. Sehingga lebih baik menyelesaikan persoalan secepat mungkin sebeum masuk ke proses peradilan adalah nilai lebih dari seorang pengacara. Pengacara yang memiliki perpektif bahwa perdamaian adalah jalan lebih utama, merupakan pengacara yang layak dipertimbangankan untuk mendampingi anda dalam setiap sengketa.

 

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search