Audit Internal sebagai bentuk Kepatuhan pada Prinsip Good Corporate Governance

 In Hukum Penanaman Modal

Dalam sebuah tata kelola korporasi yang baik terdapat prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibel, independen, dan setara. Manifestasi prinsip tersebut harus diterjemahkan dalam prosedur teknis pengelolaan perusahaan. Dalam sebuah manajemen ada tiga hal yang menjadi fondasi korporasi yaitu aturan main, operasional, dan keuangan. ketiga hal inilah yang jika semuanya baik maka akan baik juga korporasi, kalau salah satunya saja jelek maka akan terganggu juga korporasi tersebut.

UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas adalah sebuah upaya untuk menjawab kebutuhan aturan main dalam tata kelola perusahaan. UU tersebut mensyaratkan sebuah keseimbangan dalam pengelolaan perusahaan dimana harus ada yang menjalankan, ada yang mengawasi, dan ada mekanisme pelaporan.

UU memandatkan adanya laporan tahunan serta rencana kerja dalam proses laporan tersebut, diwajibkan untuk melibatkan akuntan serta auditor. Hal apa saja yang harus diaudit telah disebutkan secara garis besar pada pasal 66 ayat (2) yaitu keuangan, kegiatan, pelaksanaan CSR, rincian masalah yang timbul selama kegiatan, tugas pengawasan yang dilaksanakan, honorarium dll. untuk memenuhi kebutuhan audit tersebut maka perusahaan harus membentuk unit auditor internal seperti yang diamantkan oleh Internal Auditor Charter dan juga Peraturan OJK nomor 56 tahun 2015 tentang pembentukan piagam unit audit internal. Dalam pasal 3 Peraturan OJK tersebut menyatakan bahwa “emitee atau perusahaan publik wajib memiliki unit audit internal.” Auditor internal ini memang tidak wajib memiliki sertifikat resmi QIA, yang penting memiliki pemahaman yang cukup terhadap disiplin ilmu yang terkait dengan audit, serta memenuhi kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 peraturan OJK. Unit ini dibentuk oleh direktur utama melalui persetujuan komisaris sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan OJK tersebut.  Kedudukan dari audit internal ini berada dibawah kendali komite audit yang didalamnya ada komisaris pengawas.

Untuk menjaga independensi dan obyektivitas dari auditor internal, standar 1100 dalam Standar Internasional untuk Praktik Profesional Auditor Internasional (SIPPAI) bahwa auditor internal harus independen dan obyektif. Dan jika ada gangguan terhadap independensi dan obyektivitas, sesuai ketentuan standar 1130 menyatakan “Jika independensi atau objektivitas terganggu baik secara kenyataan ataupun secara penampilan, rincian gangguan harus diungkapkan kepada pihak-pihak yang tepat. Sifat dari pengungkapan akan tergantung pada gangguan tersebut”.

Tugas audit internal ini untuk menjaga ketaatan pada prosedur, rencana kerja, serta penggunaan aset dan keuangan perusahaan. Ketika menemukan penyimpangan (fraud), atau kesalahan (error) audit internal akan melaporkan detail temuan tersebut kepada komite audit yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui audit investigatif yang melibatkan auditor profesional yang telah memiliki kualifikasi dan sertifikasi CFE (Certified Fraud Examiner).

Hasil dari proses audit investigasi ini hanya bisa dilakukan setelah adala laporan terjadinya penyimpangan (fraud) dari hasil audit internal. Sehingga jika ada indikasi kesalahan terjadi, bahwa seorang karyawan diduga melakukan penyelewengan tidak bisa dengan serta merta untuk bisa dilakukan tindakan, namun harus ada rekomendasi dari auditor internal yang menyatakan telah terjadi kesalahan dalam prosedur atau ketaatan dalam operasional kegiatan perusahaan.

Sehingga, jika pada suatu ketika dalam sebuah perusahaan diduga telah terjadi kecurangan (fraud), yang dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikategorikan sebagai pelanggaran berat, maka audit investigatif adalah upaya yang harus dilakukan untuk membuktikannya, dan jika akan dilanjutkan ke proses hukum, maka bisa dilakukan dengan menggunakan audit forensik. Tanpa prosedur yang sesuai, maka dapat dikatakan bahwa proses investigasi tersebut cacat hukum yang dampaknya perusahaan bisa dipermasalahkan secara hukum.

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search