Kepatuhan hukum dan Good Corporate Governance

 In Hukum Administrasi, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Penanaman Modal

Patuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suka menurut (perintah dan sebagainya); taat (pada perintah, aturan, dan sebagainya); berdisiplin. Sedangkan kepatuhan, KBBI memaknai sebagai sifat patuh; ketaatan. Sedangkan hukum sendiri dimaknai sebagai kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Oleh karena itu Kepatuhan hukum dapat dimaknai sebagai sebuah upaya yang dilakukan untuk menaati peraturan agar terhindar dari sanksi.

Berbicara masalah kepatuhan hukum, sebuah perusahaan sebagai badan hukum tentu juga memiliki kewajiban untuk menjalankannya. Kepatuhan hukum perusahaan ini sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pasal 2 yang menyebutkan “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”. Bagaimana sebuah perusahaan dapat dikatakan telah memenuhi kepatuhan hukum? menurut pendapat kami, bahwa kepatuhan hukum dari sebuah perusahaan dapat dilihat dari upaya mereka selalui memenuhi semua ketentuan hukum mulai dari pemenuhan semua syarat administratif, menjalankan manajemen dengan menganut prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta tidak merugikan pekerja serta negara dalam menjalankan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Lantas apa saja yang harus dilakukan untuk menjalankan prinsip kepatuhan hukum tersebut? Setidaknya perusahaan dapat mengidentifikasi hal-hal dibawah ini sebagai alat ukur (indikator):

  1. Memenuhi semua persyaratan administratif mulai dari ketentuan pendirian hingga perizinan. Persyaratan administratif ini merupakan dasar dari legalitas sebuah kegiatan usaha, yang dimana sebuah perusahaan haruslah memiliki akta pendirian, surat keputusan pengesahan dari kementrian hukum dan HAM, serta memenuhi semua perizinan yang wajib dimiliki. Tanpa ada legalitas, maka semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dapat dianggap sebagai kegiatan illegal yang bisa menimbulkan sanksi hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian pada pihak lain.

  2. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan beberapa hal yang penting diantaranya adalah mekanisme penempatan orang dalam struktur organisasi dengan tepat, membuat dan menerapkan prosedur operasional standar secara konsisten, menerapkan mekanisme kebijakan yang setara, transparan dan akuntabel. Untuk lebih mempermudah, perusahaan bisa menggunakan standar ISO 19600:2014 Sistem Manajemen Kepatuhan.

  3. Mampu mengidentifikasi serta memenuhi perintah undang-undang terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik seperti, ketentuan dalam UU PT, Undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan (UU Naker), Undang-undang nomor 6 tahun 202 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU CK) dan peraturan perundang-undangan lainnya. Beberapa contoh pelaksanaan undang-undang dalam tata kelola perusahaan yang baik adalah perusahaan memiliki PP/PKB, kepatuhan dalam membuat laporan pajak dan membayarkannya, organ perusahaan (RUPS, Direksi, Komisaris) bisa bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya, melakukan audit keuangan secara berkala untuk menilai tingkat kesehatan perusahaan dan nilai asset yang dimiliki.

  4. Memiliki sistem manajemen dan mitigasi risiko atau bisa menggunakan standar ISO 31000:2018 yang bisa mengitegrasikan antara proses manajemen dan pengambilan keputusan yang strategis dalam kerangka proses organisasi.

  5. Memiliki tata kelola aset baik yang berujud seperti bangunan, tanah dan lain-lain maupun tidak berujud seperti kekayaan intelektual.

  6. memiliki tata kelola arsip untuk menyimpan kontrak kerja sama maupun kontrak kerja untuk pekerja, pengarsipan ini sangat penting untuk bisa melakukan proses review secara berkala, sehingga setiap celah risiko yang ada bisa diperbaiki dan disempurnakan dengan tepat waktu.

  7. Bagi perusahaan yang memiliki 50 pekerja, sebaiknya membentuk lembaga kerjasama bipartit sebagaimana ketentuan pasal 106 UU Naker, sehingga ketika terjadi perselisihan, perusahaan bisa melakukan penanganan dengan efektif dan efisien.

  8. memiliki tim khusus untuk melakukan riset tentang regulasi-regulasi yang berlaku dan mempengaruhi tata kelola perusahaan serta melakukan update secara berkala terhadap perubahan-perubahan kebijakan baik tingkat nasional, maupun tingkat daerah.

  9. Memperhatikan dengan cermat segala tindakan yang memiliki pengaruh terhadap reputasi perusahaan. dalam menentukan tindakan tidak hanya semata-mata untuk mengejar keuntungan secara ekonomis, namun perlu memperhatikan juga pengaruhnya terhadap budaya kerja sehingga tercipta sebuah organisasi yang memiliki ekosistem yang sehat.

Kepatuhan hukum dalam perusahaan bukanlah merupakan sebuah tujuan, karena kepatuhan hukum hanyalah sebuah pilihan jalan yang perlu diambil oleh perusahaan yang ingin menerapkan Good Corporate Governance.

Penerapan kepatuhan hukum dalam rangka mewujudkan prinsip Good Corporate Governance ini bisa juga menjadi sebuah indikator bahwa sebuah perusahaan telah siap untuk menjadi besar, karena dengan kepatuhan hukum bisa menjadi dasar bahwa sebuah perusahaan siap diaudit secara terbuka. Meskipun demikian, untuk menjadikan sebuah perusahaan bisa melaksanakan kepatuhan hukum tidak bisa dilakukan secara instan, perlu ada tahapan proses yang harus dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search