Legal standing dalam perbuatan hukum

 In Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara

Seseorang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan baik untuk dan atas nama dirinya sendiri atau mewakili kelompok dan/atau badan hukum. Namun, apakah apakah semua orang bisa dipastikan memiliki hak untuk menggugat tersebut? Mari kita diskusikan lebih lanjut.

HIR pasal 163 yang menyebutkan “Barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”, itu artinya untuk memiliki hak gugat seseorang harus memiliki kepentingan hukum yang memadai, karena dia perlu membuktikan adanya hak tersebut, hal ini juga diungkapkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294/K/SIP/1974, bahwa kepentingan hukum adalah salah satu indikasi adanya hubungan hukum antara pera pihak. Terkait kepentingan hukum ini, dalam hukum perdata juga dikenal asas Legitima Persona Standi In Judicio yang artinya setiap orang dapat menjadi salah satu pihak dalam peradilan perdata, asalkan dia mempunyai kepentingan hukum yang cukup.

Kepentingan hukum ini bisa kadangkala tidak memiliki keterkaitan langsung dengan subyek hukum, namun seseorang bisa mengajukan gugatan atas kepentingan tidak langsung tersebut. Seseorang yang memiliki kepentimgan namun tidak secara langsung tersebut dalam melakukan gugatan hukum harus memiliki kedudukan hukum yang jelas. Kedudukan hukum tersebut lebih banyak kita kenal dengan istilah legal standing atau ius standi atau persona standi.

Istilah legal standing ini bisa ditemui dalam bebrapa undang-undang, diantaranya yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU LH),

    Pada pasal 92 ayat (3) menyebutkan bahwa organisasi lingkungan hidup memiliki hak gugat terhadap kepentingan pelestarian hukum atas nama pelestarian lingkungan hidup meskipun tidak memiliki kepentingan langsung. Adapun ketentuan pasal tersebut berbunyi “organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

  2. Berbentuk badan hukum

  3. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

  4. Telah melakukan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun

  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Sama dengan amanant dari UU LH, dalam UU PK juga ada ketentuan hak gugat dapat dimiliki sebuah organisasi yang memiliki kepentingan atas perlindungan konsumen. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada pasal 46 ayat (1) huruf c yang menyebutkan 1) “Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya”;

  1. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),

Apa kepentingan seseorang atas pemberlakuan undang-undang? Tentu dampak yang dirasakan adalah tidak secara langsung, sehingga UU MK harus membuat persyaratan untuk memberikan hak gugat kepada seseorang untuk melakukan uji materi terhadap UU. Ketentuan mengenai persyaratan hak gugat tersebut dapat dilihat pada pasal 51 ayat (1) “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:

  1. perorangan warga negara Indonesia;

  2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;

  3. badan hukum publik atau privat; atau

  4. lembaga negara

  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN)

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi”.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, maka legal standing dapat dimaknai sebagai kepemilikan hak untuk mengajukan gugatan atau tuntutan meskipun tidak memiliki kepentingan atau merasakan dampak langsung atas sebuah peristiwa hukum sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang tersebut.

Oleh: Ardian Pratomo (Partner MA&P Lawyers Deliberative Legal Solution)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search