Renegosiasi Kontrak Pasca Covid-19

 In Hukum Perdata

Banyak ahli yang telah bersepakat bahwa pandemik covid-19 ini termasuk dalam kategori keadaan kahar (force majeure) relatif, yang artinya masih ada kemungkinan bagi para pihak untuk berprestasi. Ketentuan mengenai keadaan kahar absolut dan relatif dapat dilihat dalam penjelasan pasal 47 ayat (1) huruf J undang – undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang bunyinya: “Keadaan memaksa mencakup: 1) keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut) yakni bahwa para pihak tidak, mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya;dan 2) keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni bahwa para pihak masih dimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya”. Pandemik ini dianggap sebagai keadaan memaksa yang relatif karena meskipun terjadinya tidak dapat diduga, namun masih ada kemungkinan pemulihan kondisi seperti sediakala dalam waktu tertentu.

Sesuai dengan ketentuan pasal 1245 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”. Berdasarkan asas konsensualisme, bisa saja para pihak bersepakat untuk mengakhiri perjanjian, terlebih jika dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatur apabila terjadi kahar. Namun demikian, keadaan kahar ini tidak bisa dijadikan alasan bagi debitur secara sepihak untuk tidak berprestasi dan/atau membatalkan perjanjian secara sepihak. Karena berdasarkan ketentuan pasal 1244 KUHPerdata yang menyatakan “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya”, yang artinya bahwa harus ada pembuktian sehingga ada pembatalan perjanjian oleh Pengadilan.

Karena merupakan keadaan kahar relatif, maka kunci dari prestasi adalah kesepakatan para pihak, terlebih jika tidak ada klausul tentang keadaan kahar ini. Sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk berprestasi atau debitur, tentu situasi pandemic ini akan menyulitkannya dalam membuat prestasi. Namun, karena kesulitan ini tidak bisa menjadi klaim sepihak meskipun ada Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, maka perlu ada upaya untukmelakukan negosiasi ulang atau re-negosiasi terhadap perjanjian tersebut.

Negosiasi ulang perjanjian tentu bukan perkara yang mudah, hal ini mengingat pihak kreditur pasti akan mengalami kerugian jika debitur tidak menjalankan prestasinya. Berdasarkan kesulitan ini, Prof. Hikmahanto Juwana memberikan tips untuk melakukan re-negosiasi kontrak diantaranya yaitu:

  1. Dapatkan simpati dari Mitra

  2. Sampaikan wabah Covid 19 telah berdampak secara signifikan

  3. Punya empati juga terhadap kesulitan yang dialami oleh mitra

  4. Cari bersama alternatif jalan keluar yang sama-sama menguntungkan

  5. Hindari ego ingin menang atau untung sendiri

  6. Hindari sedapat mungkin pendekatan hukum

  7. Apapun kesepakatan yang dicapai lakukan secara tertulis dan jadikan amandemen atas perjanjian terdahulu

  8. Jangan lupa dalam premis perjanjian perlu disebut bahwa amandemen dilakukan karena adanya wabah Covid 19

Kunci keberhasilan dari renegosiasi kontrak ini adalah itikad baik, selama para pihak memiliki itikad baik untuk melihat permasalahan ini secara utuh dan menyeluruh sehingga mampu saling memahami kesulitan masing-masing maka bukan mustahil, kesepakatan bersama yang saling menguntungkan akan tercapai.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search