Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata

 In Hukum Perdata

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance of evidence (memutus berdasarkan bukti yang cukup). Alat-alat bukti yang cukup tersebut tentunya memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Alat bukti surat dikategorikan sebagai alat bukti tertulis, surat dibagi menjadi dua macam : akta dan surat-surat lain yang bukan akta. Akta dibedakan menjadi : akta otentik dan akta dibawah tangan. Fungsi akta secara formil (formalitas causa) merupakan pengakuan yuridis atas perbuatan hukum serta sebagai alat bukti (probationis causa) adalah untuk pembuktian di kemudian hari dan sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian akta meliputi : kekuatan pembuktian lahir yakni kekuatan pembuktian yang didasarkan pada bentuk fisik/lahiriah sebuah maka memiliki kekuatan sebagai akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya, bagi yang menyangkal harus dapat membuktikan sebaliknya. Kekuatan pembuktian formil menyangkut benar tidaknya pernyataan oleh orang yang bertanda tangan di dalam akta tersebut, kekuatan pembuktian formil ini memberi kepastian tentang peristiwa mengenai pejabat dan para pihak benar menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam sebuah akta. Kekuatan pembuktian materiil memberikan kepastian tentang peristiwa mengenai pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta sehingga memberikan kepastian tentang materi suatu akta.

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang. Akta tersebut memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukan dan dilihat dihadapannya (vide pasal 165 HIR/285 RBG). Akta otentik dibagi menjadi dua macam yakni : akta yang dibuat oleh pejabat (ambtlijke acta) dan akta yang dibuat oleh para pihak (partij acta). Akta yang pejabat merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk hal tersebut. Akta ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian materiil, kecuali : akta yang dikeluarkan oleh catatan sipil sepanjang isinya sesuai dengan daftar aslinya dan salinan dari daftar aslinya, selain itu hanya memiliki kekuatan pembuktian formil. HIR dan RBG hanya mengatur partij acta dan tidak mengatur ambtlijke acta. Partij acta merupakan akta yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, dan pejabat tersebut menerangkan juga atas yang dilihat serta dilakukannya. Akta ini dibuat oleh pejabat atas permintaan pihak yang berkepentingan. Partij acta memiliki kekuatan pembuktian materiil bagi kepentingan dan terhadap pihak ketiga. Kekuatan pembuktian materiilnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Apabila hakim menerima akta tersebut, maka tidak perlu bukti tambahan lagi. Satu akta otentik yang diajukan pihak sebagai alat bukti sudah cukup bagi hakim untuk menyatakan gugatannya terbukti atau sangkalannya terbukti dan tidak diperlukan membebankan pihak untuk menambah alat-alat bukti lain untuk mendukung dalil gugatan atau dalil bantahannya (vide asas volledig brindinde). Nilai kekuatan pembuktian akta otentik adalah sempurna dan mengikat (vide pasal 165 HIR/pasal 285 RBG), artinya memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materiil terhadap pihak ketiga, kecuali : pihak lawan dapat membuktikan akta otentik tersebut tidak benar, jika pihak lawan tidak dapat membuktikan ketidakbenaran akta tersebut, maka hakim tidak boleh menolak akta tersebut, jika pihak lawan dapat membuktikan ketidakbenaran akta otentik tersebut, maka nilai otentiknya jatuh menjadi alat bukti permulaan. Sehingga apabila akta otentik nilainya jatuh menjadi alat bukti permulaan maka : akta tersebut harus didukung oleh suatu alat bukti lain sehingga nilainya menjadi otentik kembali, hakim dapat menganulir/menganggap akta tersebut sebagai alat bukti bebas, yang kekuatan pembuktiannya terserah kepada penilaian hakim. Pihak lawan dapat menyangkal otentisitas akta tersebut berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR/284 RBG melalui alat bukti surat,saksi,persangkaan,pengakuan atau sumpah. Apabila akta otentik disangkal kebenarannya maka pembuktiannya dibebankan kepada pihak yang menyangkal. Sedangkan pada akta dibawah tangan jika disangkal kebenarannya maka pembuktiannya dibebankan kepada pemegang akta. Salinan (foto copy) surat saja tanpa menunjukkan aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian (vide pasal 1888 KUHPerdata).

Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat, sehingga akta tersebut semata-mata dibuat antara pihak yang berkepentingan (vide pasal 286-305 RBG). Batas minimal alat bukti akta dibawah tangan antara lain : isi dan tanda tangan dibawahnya diakui pihak lawan, isinya berlaku untuk pihak-pihak, nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik yakni sempurna dan mengikat. Beban pembuktian akta dibawah tangan adalah : jika dibantah kebenarannya oleh pihak lawan maka pemegang akta dibebani untuk membuktikan  kebenaran akta tersebut, apabila akta otentik dibantah kebenaranya, maka beban pembuktian diberikan kepada pihak yang membantah untuk membuktikan ketidakbenaran isi akta tersebut. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dibantah nilai menjadi alat bukti permulaan dan kekuatan pembuktiannya tidak sempurna dan tidak mengikat. Kekuatan pembuktian lahir dari akta dibawah tangan jika tanda tangan dalam akta dibawah tangan diakui pihak lawan, maka kekuatan pembuktiannya adalah sempurna dan berlaku bagi pihak yang mengakui. Isi pernyataan yang terdapat didalamnya tidak dapat lagi disangkal. Akta dibawah tangan memiliki kekuatan pembuktian bebas terhadap pihak ketiga tergantung kepada penilaian hakim. Oleh karena tanda tangan pada akta dibawah tangan kemungkinannya masih dapat dilawan, maka akta dibawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian lahir. Kekuatan pembuktian formil akta dibawah tangan sama dengan kekuatan pembuktian formil akta otentik, yakni telah pasti bagi siapapun yang menandatangani menyatakan seperti yang terdapat diatas tanda tangannya. Kekuatan pembuktian materiil akta dibawah tangan sempurna seperti akta otentik apabila diakui oleh lawan, isi keterangan didalamnya berlaku sebagai benar apabila : terhadap siapa yang membuatnya dan bagi kepentingan orang kepada siapa penanda tangan hendak memberi bukti. Terhadap selain ketentuan tersebut kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Apabila surat dibawah tangan dibubuhi cap sidik jari kekuatan pembuktiannya disamakan dengan akta dibawah tangan yang dibubuhi tanda tangan (vide pasal 286 ayat (2) RBG).

Surat-surat lain yang bukan akta antara lain : register/buku daftar, surat-surat rumah tangga, catatan-catatan yang dibubuhkan oleh seorang kreditur pada suatu alas hak/titel yang selama dipegangnya. Kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vide pasal 294 RBG). Salinan grosse adalah salinan asli dan apabila dibubuhi irah-irah makan memiliki kekuatan eksekutorial dan kekuatan pembuktiannya sama dengan aslinya. Salinan ekspedisi merupakan salinan otentik yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Salinan yang dibuat oleh notaris (copie collatione) dapat diterima sebagai bukti sempurna, apabila akta aslinya telah hilang (vide pasal 1889 ayat (2e) KUHPerdata). Salinan surat tanpa ada aslinya jika tidak dibantah oleh pihak lawan maka nilainya sebagai akta bukan akta otentik. Nazegeling/pemeteraian kemudian seperti surat korespondensi biasa yang kemudian dijadikan sebagai alat bukti dimuka persidangan harus diubuhi meterai. Kekuatan pembuktiannya sama dengan alat bukti tertulis yang dibubuhi meterai. Alat bukti surat yang diajukan dihadapan persidangan wajib dimeteraikan. Surat pernyataan merupakan bukti yang tidak memiliki kekuatan pembuktian (vide Putusan MARI No.3428 K/Pdt/1985 tanggal 26 Februari 1990).

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Pada prinsipnya dalam persidangan perkara perdata hakim cukup membuktikan dengan preponderance of evidence (memutus berdasarkan bukti yang cukup). Alat-alat bukti yang cukup tersebut tentunya memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.

Alat bukti surat dikategorikan sebagai alat bukti tertulis, surat dibagi menjadi dua macam : akta dan surat-surat lain yang bukan akta. Akta dibedakan menjadi : akta otentik dan akta dibawah tangan. Fungsi akta secara formil (formalitas causa) merupakan pengakuan yuridis atas perbuatan hukum serta sebagai alat bukti (probationis causa) adalah untuk pembuktian di kemudian hari dan sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktian akta meliputi : kekuatan pembuktian lahir yakni kekuatan pembuktian yang didasarkan pada bentuk fisik/lahiriah sebuah maka memiliki kekuatan sebagai akta sepanjang tidak terbukti sebaliknya, bagi yang menyangkal harus dapat membuktikan sebaliknya. Kekuatan pembuktian formil menyangkut benar tidaknya pernyataan oleh orang yang bertanda tangan di dalam akta tersebut, kekuatan pembuktian formil ini memberi kepastian tentang peristiwa mengenai pejabat dan para pihak benar menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam sebuah akta. Kekuatan pembuktian materiil memberikan kepastian tentang peristiwa mengenai pejabat atau para pihak menyatakan dan melakukan seperti yang dimuat dalam akta sehingga memberikan kepastian tentang materi suatu akta.

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang. Akta tersebut memuat keterangan seorang pejabat yang menerangkan apa yang dilakukan dan dilihat dihadapannya (vide pasal 165 HIR/285 RBG). Akta otentik dibagi menjadi dua macam yakni : akta yang dibuat oleh pejabat (ambtlijke acta) dan akta yang dibuat oleh para pihak (partij acta). Akta yang pejabat merupakan akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk hal tersebut. Akta ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian materiil, kecuali : akta yang dikeluarkan oleh catatan sipil sepanjang isinya sesuai dengan daftar aslinya dan salinan dari daftar aslinya, selain itu hanya memiliki kekuatan pembuktian formil. HIR dan RBG hanya mengatur partij acta dan tidak mengatur ambtlijke acta. Partij acta merupakan akta yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, dan pejabat tersebut menerangkan juga atas yang dilihat serta dilakukannya. Akta ini dibuat oleh pejabat atas permintaan pihak yang berkepentingan. Partij acta memiliki kekuatan pembuktian materiil bagi kepentingan dan terhadap pihak ketiga. Kekuatan pembuktian materiilnya diserahkan kepada pertimbangan hakim. Apabila hakim menerima akta tersebut, maka tidak perlu bukti tambahan lagi. Satu akta otentik yang diajukan pihak sebagai alat bukti sudah cukup bagi hakim untuk menyatakan gugatannya terbukti atau sangkalannya terbukti dan tidak diperlukan membebankan pihak untuk menambah alat-alat bukti lain untuk mendukung dalil gugatan atau dalil bantahannya (vide asas volledig brindinde). Nilai kekuatan pembuktian akta otentik adalah sempurna dan mengikat (vide pasal 165 HIR/pasal 285 RBG), artinya memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formil dan materiil terhadap pihak ketiga, kecuali : pihak lawan dapat membuktikan akta otentik tersebut tidak benar, jika pihak lawan tidak dapat membuktikan ketidakbenaran akta tersebut, maka hakim tidak boleh menolak akta tersebut, jika pihak lawan dapat membuktikan ketidakbenaran akta otentik tersebut, maka nilai otentiknya jatuh menjadi alat bukti permulaan. Sehingga apabila akta otentik nilainya jatuh menjadi alat bukti permulaan maka : akta tersebut harus didukung oleh suatu alat bukti lain sehingga nilainya menjadi otentik kembali, hakim dapat menganulir/menganggap akta tersebut sebagai alat bukti bebas, yang kekuatan pembuktiannya terserah kepada penilaian hakim. Pihak lawan dapat menyangkal otentisitas akta tersebut berdasarkan ketentuan pasal 164 HIR/284 RBG melalui alat bukti surat,saksi,persangkaan,pengakuan atau sumpah. Apabila akta otentik disangkal kebenarannya maka pembuktiannya dibebankan kepada pihak yang menyangkal. Sedangkan pada akta dibawah tangan jika disangkal kebenarannya maka pembuktiannya dibebankan kepada pemegang akta. Salinan (foto copy) surat saja tanpa menunjukkan aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian (vide pasal 1888 KUHPerdata).

Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat, sehingga akta tersebut semata-mata dibuat antara pihak yang berkepentingan (vide pasal 286-305 RBG). Batas minimal alat bukti akta dibawah tangan antara lain : isi dan tanda tangan dibawahnya diakui pihak lawan, isinya berlaku untuk pihak-pihak, nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik yakni sempurna dan mengikat. Beban pembuktian akta dibawah tangan adalah : jika dibantah kebenarannya oleh pihak lawan maka pemegang akta dibebani untuk membuktikan  kebenaran akta tersebut, apabila akta otentik dibantah kebenaranya, maka beban pembuktian diberikan kepada pihak yang membantah untuk membuktikan ketidakbenaran isi akta tersebut. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang dibantah nilai menjadi alat bukti permulaan dan kekuatan pembuktiannya tidak sempurna dan tidak mengikat. Kekuatan pembuktian lahir dari akta dibawah tangan jika tanda tangan dalam akta dibawah tangan diakui pihak lawan, maka kekuatan pembuktiannya adalah sempurna dan berlaku bagi pihak yang mengakui. Isi pernyataan yang terdapat didalamnya tidak dapat lagi disangkal. Akta dibawah tangan memiliki kekuatan pembuktian bebas terhadap pihak ketiga tergantung kepada penilaian hakim. Oleh karena tanda tangan pada akta dibawah tangan kemungkinannya masih dapat dilawan, maka akta dibawah tangan tidak memiliki kekuatan pembuktian lahir. Kekuatan pembuktian formil akta dibawah tangan sama dengan kekuatan pembuktian formil akta otentik, yakni telah pasti bagi siapapun yang menandatangani menyatakan seperti yang terdapat diatas tanda tangannya. Kekuatan pembuktian materiil akta dibawah tangan sempurna seperti akta otentik apabila diakui oleh lawan, isi keterangan didalamnya berlaku sebagai benar apabila : terhadap siapa yang membuatnya dan bagi kepentingan orang kepada siapa penanda tangan hendak memberi bukti. Terhadap selain ketentuan tersebut kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Apabila surat dibawah tangan dibubuhi cap sidik jari kekuatan pembuktiannya disamakan dengan akta dibawah tangan yang dibubuhi tanda tangan (vide pasal 286 ayat (2) RBG).

Surat-surat lain yang bukan akta antara lain : register/buku daftar, surat-surat rumah tangga, catatan-catatan yang dibubuhkan oleh seorang kreditur pada suatu alas hak/titel yang selama dipegangnya. Kekuatan pembuktiannya adalah bebas (vide pasal 294 RBG). Salinan grosse adalah salinan asli dan apabila dibubuhi irah-irah makan memiliki kekuatan eksekutorial dan kekuatan pembuktiannya sama dengan aslinya. Salinan ekspedisi merupakan salinan otentik yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Salinan yang dibuat oleh notaris (copie collatione) dapat diterima sebagai bukti sempurna, apabila akta aslinya telah hilang (vide pasal 1889 ayat (2e) KUHPerdata). Salinan surat tanpa ada aslinya jika tidak dibantah oleh pihak lawan maka nilainya sebagai akta bukan akta otentik. Nazegeling/pemeteraian kemudian seperti surat korespondensi biasa yang kemudian dijadikan sebagai alat bukti dimuka persidangan harus diubuhi meterai. Kekuatan pembuktiannya sama dengan alat bukti tertulis yang dibubuhi meterai. Alat bukti surat yang diajukan dihadapan persidangan wajib dimeteraikan. Surat pernyataan merupakan bukti yang tidak memiliki kekuatan pembuktian (vide Putusan MARI No.3428 K/Pdt/1985 tanggal 26 Februari 1990).

oleh: Micahel Agustin (Managing Partner  MANP Lawyers Litigation & corporate)

*Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak merujuk pada suatu kasus tertentu, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search