Kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi Sektor Pariwisata

 In Hukum Tata Negara

Berdasarkan data yang diunggah pada laman Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menunjukkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia melalui seluruh pintu masuk pada bulan Oktober 2019 berjumlah 1.354.396 kunjungan atau mengalami peningkatan sebesar 4,86% dibandingkan periode yang sama bulan Oktober 2018 yang berjumlah 1.291.605 kunjungan. Pada sisi yang lain berdasarkan studi Organisasi Pariwisata Dunia PBB (United Nations World Tourism Organization/UNWTO) dan World Tourism and Travel Council (WTTC) pada 2011, diestimasi bahwa pemberian fasilitas visa yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat menjadi jawaban pada penciptaan lapangan kerja saat belum pulihnya perekonomian dunia. Relaksasi visa diperkirakan akan meningkatkan jumlah wisatawan 110 juta atau kenaikan sebesar 16 persen, penciptaan 5,1 juta pekerjaan, dan devisa 206 miliar dollar AS. Berdasarkan data tersebut Pariwisata memiliki peranan penting dari segi sumbangan terhadap lapangan pekerjaan dengan menyumbang 1 dari setiap 11 pekerjaan di Indonesia saat ini (Kompas:2015).

Mengingat begitu besarnya manfaat pariwisata secara ekonomis maupun secara sosial maka langkah pemerintah Republik Indonesia patut disambut baik dengan menerbitkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan yang pada intinya memberi bebas visa kunjungan kepada 169 negara. Melalui kebijakan tersebut Indonesia berada di peringkat ke-73 dengan akses bebas visa/on arrival, ke 70 negara di dunia. Data tersebut diambil dari laporan Henley Passport Index kuartal keempat tahun 2019, yang dirilis pada tanggal 1 Oktober 2019. Langkah tersebut adalah salah satu cara yang termudah guna meningkatkan devisa yang masuk ke Indonesia tanpa harus meningkatkan investasi baru. Kebijakan mengenai visa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian kemudian dijabarkan dalam PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian. Kebijakan mengenai bebas visa kunjungan diatur dalam Perpres Nomor 21 tahun 2016. Sedangkan kebijakan mengenai visa on arrival diatur dalam Permenkumham Nomor 39 tahun 2015. Perbedaan mendasar bebas visa dengan visa on arrival adalah  pemegang paspor diberi akses masuk tanpa visa sedangkan visa on arrival, pemilik paspor dapat mengurus visa di tempat yang dituju. Secara empirik pelaksanaan bebas visa kunjungan dibatasi waktu maksimal di Indonesia selama 30 hari kalender dan tidak dapat diperpanjang karena seringkali hanya dipergunakan untuk keperluan pariwisata. Sementara untuk tujuan non pariwisata seperti seminar atau urusan bisnis, audit perusahaan, masih diberlakukan visa on arrival. Sehingga petugas imigrasi tetap memberlakukan dua jenis visa yakni visa bebas visa kunjungan dan visa on arrival.

Secara hukum, prinsip mendasar mengenai visa pada intinya mengatur tentang setiap orang asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib secara yuridis memiliki Visa dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang dan di bawah perjanjian internasional. Visa terdiri dari: Visa diplomatik, Visa resmi, Visa Kunjungan, Visa tinggal terbatas. Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan tugas-tugas pemerintah, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, urusan keluarga, jurnalistik, atau transit untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Orang asing dapat memasuki wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda Masuk. Tanda masuk diberikan oleh petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi kepada orang asing yang memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia. Permohonan Visa kunjungan harus diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan;

  2. Surat jaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan untuk kepentingan pariwisata;

  3. Memiliki bukti biaya hidup untuk dirinya sendiri dan / atau keluarganya saat tinggal di Wilayah Indonesia;

  4. Tiket pulang atau tiket musiman untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali untuk awak alat angkut yang akan mampir untuk bergabung dengan kapal dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

  5. Foto berwarna.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut warga negara asing tersebut menyerahkan Visa kedatangan serta dalam praktiknya dengan membeli senilai voucher dengan jumlah tertentu yang dapat dibeli di tempat pemeriksaan Imigrasi yang terdapat di bandara atau pelabuhan di Republik Indonesia. Jangka waktu visa kunjungan maksimum adalah 30 hari kalender.

Oleh: Michael Agustin (Managing Partner MANP Lawyers litigation & corporate)

*Tulisan ini merupakan opini pribadi dan bukan merupakan kajian menyeluruh terhadap sebuah perkara, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search