Apakah yang disebut dengan tanda tangan elektronik (e-signature/digital signature)? Kebanyakan orang masih menerjemahkan tanda tangan yang dipindai (scan) kemudian dibubuhkan dalam sebuah dokumen elektronik. Tentu masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan atas pemahaman ini, karena sepanjang yang mereka tahu yang disebut tanda tangan itu adalah  tulisan tangan, kadang-kadang diberi gaya tulisan tertentu dari nama seseorang atau tanda identifikasi lainnya yang ditulis pada dokumen sebagai sebuah bukti dari identitas dan kemauan. Sehingga kebanyakan masih menyimpulkan bahwa tanda tangan yang di-digitalkan disebut sebagai tanda tangan digital. Pemahaman yang keliru ini tentu harus segera diluruskan sebelum menjadi sebuah kebenaran yang dihasilkan dari kesalahan-kesalahan yang dibenarkan.

Dalam tulisan sebelumnya (Bagaimana keabsahan digital signature di Indonesia?) telah dijelaskan bahwa digital signature bukanlah tanda tangan yang di-digitalkan. “Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.” (vide Pasal 1 angka 22 PP no 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik). Jadi tanda tangan elektronik adalah tanda khusus yang dibuat menggunakan perangkat khusus yang telah memiliki sertifikat dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Kementrian Kominfo. Jadi bentuk dari digital signature itu bukan berupa coretan tangan melainkan sebuah kode tertentu yang Ketika dipindai akan memunculkan identitas dari pemilik tanda tangan tersebut.

Tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan perangkat khusus dengan menggunakan metode asymmetric cryptography ini memiliki tingkat keamanan cukup baik, namun jika ingin lebih advance dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah di atas kertas maka perlu ditambahkan metode public key infrastructure. Bentuk tanda tangan digital adalah kode batang (barcode), sehingga ketika dipindai  identitas yang akan muncul ketika tanda tangan digital menggunakan metode asymmetric cryptography serta public key infrastructure adalah:

  1. Siapa pemilik tanda tangan

  2. Kapan tanda tangan dibuat

  3. Dimana tanda tangan dibuat

  4. Riwayat perubahan atas dokumen yang ditandatangani.

Dengan data digital yang mampu ditunjukkan oleh tanda tangan digital tersebut maka dokumen yang memiliki tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah di atas kertas, karena kemungkinan untuk dipalsukan sangat minim, bahkan peluang pemalsuan lebih kecil dibandingkan dengan tanda tangan basah di atas kertas.

Lalu, apakah dengan demikian tanda tangan yang dipindai kemudian dibubuhkan dalam dokumen elektronik ini tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum? Tentu hal ini tergantung pada tujuan penggunaan dari dokumen tersebut. Jika dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan basah tersebut hanya sebatas digunakan sebagai pembuktian di pengadilan, maka sebagaimana dijelaskan dalam tulisan sebelumnya (Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perdata), tanda dokumen tersebut akan berlaku sepanjang diakui keberadaannya oleh para pihak yang bersengketa.

Hal ini tentu berbeda jika dokumen tersebut digunakan sebagai dokumen administratif yang bersifat resmi seperti dokumen perizinan, dokumen hukum, serta dokumen-dokumen resmi lainnya, maka hanya dokumen digital yang menggunakan digital signature tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena melalui ISO 23037 keaslian dan keutuhannya akan terjamin. (baca: Iso 27037, Sni Agar Bukti Elektronik Agar Terjaga Keaslian Dan Keutuhannya)

oleh: Ardian Pratomo

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Telp / WA : +6281298739918

email: manplawyers@manplawyers.co

WordPress Lightbox