Perusahaan Boleh Melakukan PHK, Tapi…..

 In Hukum Ketenagakerjaan

karya: Yayak Yatmaka

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah kata yang sangat menakutkan di kalangan pekerja/buruh. Terkena PHK sama artinya terputusnya sumber penghidupan utama bagi para pekerja/buruh tersebut apalagi sebelum munculnya Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini diterbitkan. Posisi pengusaha yang jauh lebih dominan menjadikan pekerja/buruh tidak memiliki cukup posisi tawar bahkan hanya untuk sekedar mempertanyakan.

Saya masih ingat dengan jelas, era reformasi 1998 memberikan dampak krisis multidimensional yang dampaknya banyak sekali butuh yang di PHK. Alasannya sangat beragam, ada yang karena memang perusahaan mengalami kebangkrutan, hingga PHK yang paling ekstrim yaitu karena unjuk rasa menuntut upah layak melalui serikat-serikat buruh. Saat itu perlindungan terhadap pekerja/buruh hanya sebatas formalitas yang hanya keras saat diucapkan, namun terasa mblenyek waktu dieksekusi.

Lahirnya UU no 13 tahun 2003 terutama bab yang mengatur tentang PHK pasal 150 – pasal 172 mampu memberikan angin segar kepada para pekerja/buruh di Indonesia. Karena secara substansi, pasal-pasal tersebut lebih condong untuk melindungi buruh. Secara prinsip, PHK itu tidak boleh dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh, seperti yang dituliskan dalam pasal 151. Pasal tersebut memberikan peringatan keras bahwa semua pihak, dalam hal ini pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah untuk melakukan segala upaya untuk tidak terjadi PHK. Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut, bahwa yang dimaksud dengan segala upaya adalah kegiatan-kegiatan positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya PHK.  Pada pasal 153 lebih mempertegas tentang larangan untuk melakukan PHK terhadap beberapa alasan, diantaranya adalah:

  1. Berhalangan hadir karena sakit (dalam kondisi ini, pekerja/buruh bisa mengajukan PHK)
  2. Berhalangan hadir menjalankan tugas negara
  3. Menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agamanya
  4. Menikah
  5. Perempuan hamil, melahirkan, keguguran, dan menyusui
  6. Berkegiatan di serikat pekerja/buruh
  7. Memiliki hubungan keluarga atau pernikahan (kecuali diatur dalam PKB atau peraturan perusahaan)
  8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha yang melakukan tindak pidana pada pihak yang berwajib
  9. Karena perbedaan agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Sakit atau cacat karena kecelakaan kerja.

Konsekuensi hukumnya jelas, bahwa PHK yang dilakukan dengan menggunakan alasan tersebut berakibat batal demi hukum, sehingga karyawan harus dipekerjakan kembali.

Dalam hal pekerja/buruh melakukan kesalahan berat di lingkungan perusahaan sebagaimana diatur pada pasal 158, pengusaha juga tidak diperkenankan serta-merta melakukan PHK, kecuali telah dibuktikan secara prosedural sehingga terdapat bukti yang cukup yaitu; tertangkap tangan, ada pengakuan, ada laporan dari pihak berwenang di perusahaan dan didukung minimal 2 saksi. Atas tindakan tersebut, pengusaha dapat mengajukan PHK kepada lembaga perselisihan hubungan industrial. Selama proses untuk PHK, perusahaan bisa melakukan tindakan skorsing sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat (3), dengan ketentuan bahwa hak pekerja/buruh masih tetap diberikan secara utuh selama menjalani skorsing tersebut.

Pekerja/buruh tidak bisa menerima keputusan PHK tersebut, mereka bisa melayangkan gugatan kepada lembaga pernyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dan apabila menerima PHK, maka pekerja/buruh akan diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3) dan (4)

Ada kalanya, perusahaan “memaksa” agar pekerja/buruh menyampaikan pengunduran diri secara sukarela sehingga pengusaha tidak memiliki keharusan untuk mencari alasan melakukan PHK dan juga tidak perlu meminta penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial. Dalam pasal 168 disebutkan ketika pekerja/buruh yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil secara patutu dan sah akan dianggap sebagai mengundurkan dri.

Dalam sebuah kondisi dimana perusahaan mengalami perubahan status, pailit, atau perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut, perusahaan bisa melakukan PHK dengan meminta penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial.

Pekerja/buruh bisa memnita dilakukan PHK karena alasan tertentu diantaranya adalah; pengusaha melakukan tindakan kekerasan terhadap pekerja/buruh, pengusaha menyuruh atau membujuk untuk melakukan tindakan melanggar hukum, pengusaha tidak membayar upah tepat waktu, pengusaha melakukan wanprestasi, pengusaha memerintahkan pekerja/buruh bekerja diluar kesepekatan, dan pengusaha memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa.

Perusahaan harus menempatkan pekerja/buruh sebagai aset, sehingga hubungan industrial bisa berjalan setara dan seimbang.

 

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

 

 

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search