ketenagakerjaan dan permasalahannya

 In Hukum Ketenagakerjaan

Dalam hukum ketenagakerjaan, permasalahan yang muncul dalam hubungan ketenagakerjaan diatur dalam UU no 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan hubungan industrial  sendiri terbagi menjadi  4 hal yaitu, 1) Perselisihan Hak, 2) Perselisihan Kepentingan, 3) Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, dan 4) Perselisihan antar serikat pekerja. Lalu apakah sengketa ketenagakerjaan hanya mencakup ke-empat hal itu saja? Lantas bagaimana menyelesaikan permasalahan yang ternyata berada di luar 4 hal tersebut? Mari coba kita ulik kembali.

Boy adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang cukup terkemuka, pada suatu ketika dia diminta untuk mengundurkan diri dan jika tidak mau, dia diancam akan dipidanakan. Karena merasa tidak bersalah, Boy memutuskan untuk “melawan”. Pada akhirnya, Boy menerima skorsing selama 6 bulan tanpa keterangan apapun.

Merasa ada yang janggal dengan skorsing tersebut, Boy mengadu kepada Serikat Pekerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bipartit. Dalam pertemuan tersebut Boy mempertanyakan dasar skorsing atas dirinya, karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas dari perusahaan akhirnya bipartit tersebut gagal, hingga sampai pada bipartit yang ketiga pun juga gagal.

Kemudian Boy mencoba untuk membuat laporan pengaduan kepada Pemerintah, namun jawaban yang didapatkan di luar dugaan, ternyata selama dalam masa skorsing masih diberikan haknya (gaji), maka substansi perselisihannya belum ada, atau dianggap tidak masuk kriteria perselisihan menurut undang-undang.  Padahal karena skorsing ini, kerugian imateriil terasa begitu besar. Karena ternyata intervensi perusahaan juga dilakukan sampai kalangan head hunter, bahwa Boy ini adalah orang bermasalah. Sehingga ketika Boy mempersiapkan antisipasi terburuk, dia harus mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan keahliannya, namun peluang itu tertutup karena jaringan HRD sudah melabeli Boy dengan catatan buruk.

Ada prosedur normatif yang dilanggar, dimana dalam UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa menurut ketentuan pasal 155 ayat (3), skorsing dimaknai sebagai sebuah proses menuju Pemutusan Hubungan Kerja ditetapkan oleh Pengadilan Perselisihan Hubungan Kerja. Karena menurut pasal 155 ayat (2), skorsing ini diberikan dalam masa penyelesaian hubungan industrial. Dan seandainya latar belakang skorsing ini untuk melakukan investigasi, setidaknya sudah ada dugaan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 13 tahun 2003) yang disertai dengan alat bukti yang cukup atau dalam keadaan tertangkap tangan. Tidak adanya dasar alasan kenapa Boy diskorsing bisa dikatakan telah terjadi kesewenang-wenangan perusahaan dalam memperlakukan karyawannya.

Telah terjadi upaya pembunuhan karakter dengan munculnya desas-desus bahwa Boy melakukan pelanggaran serius, padahal belum terbukti sama sekali. Dampaknya, Boy kesulitan mendapatkan pekerjaan di tempat lain (jika pada akhirnya di PHK), karena sudah blacklist. Artinya secara tidak langsung perusahaan telah menghalang-halangi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai ketrampilan yang dimilikinya. Sedangkan pekerjaan adalah upaya untuk mendapatkan penghidupan yang layak, yang dimana merupakan hak asasi manusia yang wajib harus dipenuhi (to fulfill), dilindungi (to protect), dan dimajukan (to promote).

Dimensi perselisihan hubungan industrial seharusnya tidak melulu pada persoalan normatif – material saja, namun aspek-aspek lain seharusnya juga masuk ketentuan perselisihan hubungan industrial ini. Karena sengketa ketenagakerjaan ini unik, meskipun UU 13 nomor 2003 tentang Ketenagakerjaan ini sudah relatif pro tenaga kerja, namun implementasi selalu saja perusahaan bisa mensiasatinya. Tentunya ini menjadi PR besar untuk para penegak hukum juga pemerintah dalam upaya menjamin upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

 

*Tulisan ini merupakan opini subyektif yang bukan kajian menyeluruh atas permasalahan hukum yang berkembang saat ini. Untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai atas aspek hukum dan praktik terkait isu dalam tulisan ini silahkan menghubungi kami. 

 

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search