DNI 2016: Peluang Investasi di Indonesia 5 tahun kedepan

 In Hukum Penanaman Modal

Dalam tulisan sebelumnya yang membahas mengenai bidang usaha yang terlarang untuk investasi, yang akan direlaksasi menjadi 6 bidang usaha (DNI ADALAH PAGAR INVESTASI, BAGAIMANA JIKA DIHAPUSKAN?). Proses relaksasi tersebut akan dilakukan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) baru untuk menggantikan perpres 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Perpres DNI 2016). Dalam pernyataannya Menko Ekuin akan mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI). Namun sebelum kita mengetahui apa saja yang akan menjadi daftar positif investasi tersebut, mari kita lihat kembali daftar terbuka dengan persyaratan dalam perpres DNI 2016. Ada 2 kategori bidang usaha terbuka dengan persyaratan dalam perpres DNI 2016 yaitu, bidang usaha terbuka dengan persyaratan dicadangkan atau kemitraan dengan UMKM, dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu.
Tulisan ini tidak akan membicarakan keduanya, namun hanya akan fokus pada bidang usaha dengan persyaratan tertentu dalam perpres DNI. Karena, bidang usaha ini yang secara eksplisit memberikan kesempatan kepada penanaman modal asing dengan komposisi prosentase modal yang bisa dimiliki. Perpres DNI 2016 menyebutkan ada 350 bidang usaha dalam 16 sektor yang terbuka untuk penanaman modal asing dengan besaran prosentase antara 30% hingga maksimal 100%, dan ada juga beberapa bidang usaha yang 100% modal dalam negeri. Berapa banyak bidang usaha yang mensyaratkan 100% modal dalam negeri?
Ada 77 dari 350 (22%) bidang usaha yang memberikan kesempatan pada investor dalam negeri untuk 100% menanamkan modal. Dari 77 bidang usaha ini, 38 diantaranya berada di sektor Perdagangan. Sedangkan penanaman modal asing yang bisa 100% hanya 3 bidang usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Pembangkit Listrik > 10 MW , Transmisi Tenaga Listrik dan Distribusi Tenaga Listrik. Namun demikian, terdapat 131 dari 350 (37%) bidang usaha yang memberikan peluang bagi penanaman modal asing yang lebih dominan atau diatas 50%. Dari 131 peluang penanaman modal asing lebih dari 50%, prosentase paling banyak adalah di Sektor pertanian yaitu 61 dari 109 bidang usaha yang memberikan peluang penanaman modal asing maksimal sebesar 95%. Sebagai negara agraris, tentu sektor pertanian lebih strategis dibandingkan dengan sektor perdagangan. Tentu akan menarik untuk dilihat akan seperti apa kebijakan (perpres) yang akan menggantikan Perpres DNI 2016.
Jika disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -2024, dimana arah pembangunan yang pertama adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas, Maka, peluang penanaman modal yang paling besar masih pada sektor pertanian. Selain itu investasi di sektor komunikasi dan informatika tentu juga akan menjadi peluang mengingat perkembangan bidang usaha berbasis teknologi digital semakin populer, dan selaras dengan arah pembangunan untuk Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Di sektor komunikasi dan informatika, dalam Perpres DNI 2016 terdapat 9 dari 16 bidang usaha memberikan peluang penanaman modal asing maksimal 67%.
Dari data tersebut diatas, negara harus benar-benar bisa memastikan bahwa penanaman modal asing yang dominan ini benar-benar clean and clear. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus bisa memastikan kemudahan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun di sisi lain mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan setelah mendapatkan izin dari OSS harus benar-benar ketat. Terlepas seperti apa nanti Perpres baru pengganti Perpres DNI 2016, membuat filter terhadap investasi asing adalah fondasi kedaulatan.
Meskipun OSS memberikan kelonggaran terhadap penanaman modal asing, tentu pengusaha asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia harus taat dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Ketaatan terhadap aturan ini tentu akan memberikan kemudahan dan kelancaran dalam berbisnis di Indonesia.

oleh : Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers litigation & Corporate)

*Tulisan ini adalah pendapat pribadi, bukan kajian ilmiah yang komprehensif terhadap suatu kasus. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami.

Recommended Posts

Leave a Comment

Contact Us

We're not around right now. But you can send us an email and we'll get back to you, asap.

Start typing and press Enter to search